Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Dugaan Eksploitasi Anak di Jalur Padat Kandis, Pengendara Minta Aparat Bertindak

Ekbis

Dugaan Eksploitasi Anak di Jalur Padat Kandis, Pengendara Minta Aparat Bertindak

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 30 Jul 2026 10:47
SIAK-Pemandangan memprihatinkan terlihat di ruas Jalan Libo Baru Kilometer 4 hingga Kilometer 6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Sedikitnya terdapat tiga titik di sepanjang ruas jalan tersebut yang digunakan anak-anak untuk meminta sumbangan kepada pengendara yang melintas.

Aktivitas itu berlangsung tepat di badan jalan yang setiap harinya dipadati kendaraan, termasuk truk-truk bertonase besar yang melayani aktivitas industri migas di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Jalan tersebut juga menjadi akses utama masyarakat menuju wilayah Sontang dan sekitarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah anak tampak duduk di tengah maupun di tepi badan jalan sambil meminta belas kasihan kepada para pengguna jalan. Kondisi ini dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan anak-anak tersebut, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Salah seorang pengguna jalan, Suheri, yang merupakan karyawan perusahaan kontraktor di lingkungan kerja PHR, mengaku hampir setiap hari melintasi ruas jalan tersebut dan kerap melihat aktivitas serupa.

“Sudah cukup lama saya melihat anak-anak ini meminta sumbangan di tengah jalan. Hampir setiap hari ada. Yang membuat prihatin, kendaraan besar seperti truk dan mobil operasional perusahaan juga banyak melintas. Sangat berbahaya bagi keselamatan mereka,” ujar Suheri kepada Cakaplah.com, RABU (29/7/2026).

Menurutnya, keberadaan anak-anak di tengah jalan bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara yang berusaha menghindari mereka.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan, tentu semuanya akan menyesal. Seharusnya ada tindakan cepat dari aparat maupun pemerintah agar anak-anak ini tidak lagi berada di badan jalan,” katanya.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata dari aparat kepolisian maupun Pemerintah Kecamatan Kandis untuk menertibkan aktivitas tersebut. Padahal, lokasi itu merupakan jalur dengan tingkat lalu lintas kendaraan berat yang cukup tinggi.

Dari sisi hukum, praktik memanfaatkan anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi mendapat perhatian serius dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76I menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Sementara Pasal 88 mengatur ancaman pidana bagi pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, ketentuan perlindungan anak juga menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, baik ekonomi maupun bentuk lainnya. Eksploitasi dimaknai sebagai tindakan memperalat atau memanfaatkan anak demi keuntungan pribadi, keluarga, maupun kelompok.

Di sisi lain, keberadaan anak-anak di badan jalan juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengedepankan keselamatan pengguna jalan. Seluruh penyelenggara lalu lintas, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas demi melindungi seluruh pengguna jalan.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap Polres Siak, Pemerintah Kecamatan Kandis, Dinas Sosial Kabupaten Siak, serta instansi perlindungan anak segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban sekaligus memberikan pembinaan kepada keluarga anak-anak tersebut.

Pendekatan yang diambil diharapkan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi yang menyebabkan anak-anak berada di jalan.

Keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama. Membiarkan mereka berada di tengah jalan yang dilintasi kendaraan berat setiap hari bukanlah bentuk kepedulian, melainkan berpotensi menjadi pembiaran terhadap situasi yang membahayakan jiwa mereka.(ckplh)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/138576/2026/07/29/dugaan-eksploitasi-anak-di-jalur-padat-kandis-pengendara-minta-aparat-bertindak/#sthash.2pVTytUM.dpbs

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki