Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Gaji Tenaga Honorer di Kepulauan Meranti Dipoting Persen, Anggota Dewan Minta Dikaji Ulang

Gaji Tenaga Honorer di Kepulauan Meranti Dipoting Persen, Anggota Dewan Minta Dikaji Ulang

Admin
Jumat, 30 Jul 2021 11:26
pekanbaru.tribunnews.com

MERANTI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Sopandi SSos menilai kebijakan pemotongan gaji 35 persen terhadap tenaga honorer dikaji ulang.

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti itu mengatakan, bahwa kebijakan untuk menurunkan gaji tenaga honorer itu kurang tepat.

Dirinya menilai penghematan anggaran bisa dilakukan dari sumber lain.

"Kita minta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang pemotongan 35 persen terhadap gaji honorer. Saat ini keadaan lagi susah, mau cari kerja lain di tengah pandemi begini, mau kerja dimana, penyekatan dimana-mana, daerah lain sudah melakukan PPKM sampai level 4, mau masuk ke Malaysia tidak mungkin lagi, setidaknya pemerintah daerah harus memberikan solusi untuk tenaga honorer agar mereka bisa mendapatkan tambahan lebih dari gaji yang ada yang banyak mengalami kesulitan bukan malah di kurangi gajinya," ujar Sopandi Jumat (30/7/2021).

Dikatakan Sopandi, tenaga honorer merupakan tulang punggung dan ujung tombak pergerakan kinerja pemerintahan selain ASN, untuk itu tidak tepat kiranya mengorbankan tenaga honorer yang kerjanya cukup membantu di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mereka para tenaga honorer kerjanya ada yang tanpa batas waktu, bahkan sampai ikut lembur. Gaji segitu sebenarnya masih sangat kurang, terlebih mereka juga punya keluarga dan anak yang butuh perhatian. Jika dipotong sebesar 35 persen maka semakin lemah kinerja pemerintahan, saya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak tergesa-gesa melakukan pemotongan ini," ucap Sopandi.

Politisi PAN itu menambahkan, pemotongan gaji di tengah pandemi Covid-19 akan menambah efek buruk terhadap mata pencarian masyarakat.

"Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat Indonesia, khususnya di Kepulauan Meranti, berimbas kepada semua sektor pendapatan masyarakat. Buruh, pedagang, kini giliran tenaga honorer pula. Ini perlu digarisbawahi dan sudah seharusnya pemerintah memperhatikan hajat hidup masyarakat, kita lihat sekarang masyarakat jangankan mau beli kebutuhan lain mau makan saja susah," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu respon dari para honorer.

"Yang jelas dari DPRD akan menerima respon dari honorer, apakah mereka menerima atau tidak, kalau honorer menerima kita kan tidak bisa pula mandai-mandai tapi ketika honorer keberatan maka aspirasinya akan ditampung dan harus dicari solusinya seperti apa," ucapnya.

Untuk gaji tenaga honorer bagian administrasi saja menghabiskan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih perbulannya atau Rp90 miliar lebih pertahunnya.

"Sebenarnya ini untuk solusi meringankan beban anggaran yang terlalu besar. Dimana sebelumnya bupati akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer, namun tidak jadi dilakukan," Ujar Bambang.

Adapun penyesuaian gaji yang dilakukan pada bulan ini berbeda dengan kebijakan Bupati sebelumnya yang ingin melakukan penyesuaian gaji berdasarkan posisi dan jenjang pendidikan yang akan berlaku pada awal tahun 2022 mendatang.

Dimana untuk tamatan SMA yang administrasi di kantor itu gajinya Rp600 ribu.

"Ini berbeda dengan kebijakan bupati yang akan memberlakukan penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan yang berlaku pada tahun depan. Nanti akan ada penyesuaian kembali," ucap Bambang.

Terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji untuk Bulan Juli, Bambang mengatakan karena menunggu regulasi yang baru keluar.

"Terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji bulan ini kita menunggu regulasi ini keluar. Namun kita sudah memerintahkan semua bendahara di setiap OPD untuk mengajukan SPD nya dan hari Jumat mendatang sudah bisa dicairkan," pungkasnya.

Dengan Dipotongnya gaji tenaga honorer sebesar 35 persen itu, yang awalnya rata-rata diterima sebesar Rp1,2 juta menjadi Rp780 ribu perbulannya, dan tergantung besaran gaji sebelumnya yang jelas pemotongannya 35 persen.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.