Sabtu, 04 Jul 2026
KPK Sita Valas Rp983 Juta dan Logam Diduga Platinum dari Bupati Langkat Syah Afandin
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 04 Jul 2026 08:56
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) senilai sekitar Rp983 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK menggelar OTT di beberapa lokasi di Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.
Selain valas, tim penyidik KPK juga mengamankan uang tunai, rekening bank, serta temuan mencurigakan berupa 55 keping logam yang diduga platinum. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Penetapan Syah Afandin sebagai tersangka pada 3 Juli 2026, bersama seorang mantan tim suksesnya, menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kasus ini diduga berkaitan dengan suap proyek dan gratifikasi pengisian jabatan.
Rincian Barang Bukti Sitaan KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa valuta asing yang disita terdiri dari 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia. Berdasarkan kurs per 3 Juli 2026, total nilai valas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp983 juta.
Tidak hanya valas, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp247,7 juta dari lokasi OTT. Selain itu, uang tunai Rp100 juta turut diamankan dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH, yang ditemukan di bawah jok kursi mobilnya.
Penyidik juga membekukan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar. Yang paling mengejutkan adalah penemuan 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin.
KPK akan memanggil ahli untuk memverifikasi keaslian logam tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang relevan dengan perkara ini juga telah disita untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan KPK dilakukan di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, beserta lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025â€"2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar. Dana tersebut diberikan oleh Yaqub setelah memenangkan 80 proyek pada tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Dugaan Gratifikasi dan Pengembangan Kasus
Selain dugaan suap terkait proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diduga berkaitan dengan berbagai praktik pengisian jabatan.
Praktik tersebut mencakup pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. Hal ini menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai sektor.
Penyitaan berbagai aset dan dokumen ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam proses hukum. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-sita-valas-rp983-juta-dan-logam-diduga-platinum-dari-bupati-langkat-syah-afandin-587650-mvk.html?page=4
komentar Pembaca