Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Kepala BPN Siak: Tidak Ada Lahan Terdaftar Atas Nama PT Karya Dayun di BPN

Kepala BPN Siak: Tidak Ada Lahan Terdaftar Atas Nama PT Karya Dayun di BPN

Admin
Sabtu, 06 Agu 2022 14:07
pekanbaru.tribunnews.com

SIAK - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Budi Satrya mengatakan tidak ada lahan di Dayun yang terdaftar di kantornya atas nama PT Karya Dayun.

Lahan yang disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) melawan PT Karya Dayun (KD) di Dayun tersebut terdaftar atas nama individu atau masyarakat.

“Ya, yang terdaftar kan bukan atas nama Karya Dayun, yang terdaftar atas nama individu,” kata budi Satrya menjawab, Jumat (5/8/2022).

Budi menyatakan kurang pas statement yang mengatakan pihaknya menolak mengirim juru ukur ke Pengadilan Negeri (PN) Siak saat melakukan constatering dan eksekusi lahan.

Sebab selama ini pihaknya ikut berperan aktif dalam kegiatan pemerintahan termasuk selalu menghadiri undangan dari PN Siak.

“Cuma selama ini kami tidak dimohonkan untuk mengirim juru ukur. Kalau memang katanya ada tolong tunjukan dokumen permohonannya. Nah jelas dalam hal ini kami tidak pernah menolak,” kata Budi.

Namun demikian, setiap ada permohonan pengukuran lahan harus jelas objeknya. Sebab BPN tidak dalam rangka menetapkan namun hanya melaksanakan pengukuran, tentu pada objek yang sudah jelas dari pemohon.

“Misalnya awak punya tanah, kan tidak ujuk-ujuk BPN yang tahu tentang tanah awak. Maka awak harus tunjukan di mana sudutnya. Kami mengukur berdasarkan penunjukan, barulah nanti diketahui panjang lebar dan luasnya,” kata dia.



Budi menjelaskan, BPN tidak ujuk-ujuk mengetahui tanah yang akan diukur tetapi berdasarkan penunjukan oleh pihak yang memohonkan. Jika lahan bersengketa, BPN harus ditunjukkan objek yang disengketakan, baru bisa dilakukan pengukuran.


“Lahan bersengketa itu jelas di mana objek yang disengketakan, setelah ditunjukkan kepada kami baru kami melakukan pengukuran secara akurat. Nah itu jika kami yang mengukur, tapi kan (sengketa DSI-Karya Dayun) bukan kami yang mengukur,” kata dia.

Budi juga memastikan lahan seluas 1.300 Ha yang dikelola PT Karya Dayun kepemilikannya adalah individu. BPN telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sampai sekarang sertifikat itu sah.

“Sertifikat Hak Milik yang dimiliki individu itu sah, itu bukti kepemilikan yang paling tingggi. Setahu saya belum ada pembatalan terhadap sertifikat itu,” kata dia.

Berkaitan dengan rencana constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun Rabu (3/8/2022) kemarin, Budi mengatakan, pihaknya tetap menghadiri undangan PN Siak. Bahkan sebelumnya pihaknya hadir dalam rapat koordinasi atas rencana constatering dan ekseskusi itu.

“Kehadiran kami sebagai undangan hadir pada kegiatan yang digelar PN Siak, bukan sebagai juru ukur,” kata dia.

Selain itu Budi juga membantah telah merekomendasikan juru ukur dari pihak lain kepada PN Siak. Jika ada, Budi minta pihak PN Siak tunjukkan saja dokumen atau bukti suratnya.

“Ada tidak buktinya atau surat rekomendasi kami. Kalau tidak ada berarti kan tidak ada,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Siak menunda constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Dayun sampai waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, situasi di lokasi constatering dan eksekusi lahan tersebut tidak terkendali karena banyaknya penolakan dari warga.

“Ini bukan batal ya, tapi ditunda sampai dengan menunggu kesiapan dari pihak pengamanan dari Polres,” kata Humas PN Siak Mega Mahardika.

Ia menerangkan, di lapangan ada instruksi dari kepolisian untuk menunda constatering dan ekseskusi dengan alasan keamanan. Sebab ada bentrokan kepolisian dengan warga setempat.

“Karena ada bentrokan dengan warga setempat maka kami tidak mungkin memaksakan. Bagaimana situasi di lapangan itu Polres yang lebih tahu dan kami sangat menghormati keputusan dari Polres,” kata dia.

Mega juga mengatakan, sesuai SK Ketua PN Siak, panitera dan juru sita sudah datang ke lokasi namun mendapat penolakan dari warga setempat. Pihaknya akan terus beekoordinasi dengan Polres Siak untuk kesiapan pengamanan.

Terkait tidak adanya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Siak, dijelaskan Mega pihaknya sudah berkoordinasi dan bersurat agar BPN ikut dalam constatering dan eksekusi tersebut. Namun pihak BPN tidak mau terlibat dan ikut dalam hal itu.

“Maka kami meminta rekomendasi ke BPN
kemudian BPN merekomkan juru ukur dari Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB). Maka kami menggunakan jasa dari KJSKB,” kata Mega.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.