Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Kepala KP2KP Rohul Ajak Masyarakat Taat Pajak

Kepala KP2KP Rohul Ajak Masyarakat Taat Pajak

Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Sabtu, 22 Feb 2020 11:53
Fahrin
Foto Kepala Kantor Pajak (KP2KP) Pasirpangarayan Larisman Gaja saat diwawancara reporter media ini dikantor nya, Jumat (21/2)
ROKAN HULU - Dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkelanjutan khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Pihak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, (KP2KP) Pasir Pangarayan pada KPP Pratama Bangkinang menghimbau melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan lainnya

SPT Pajak adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Himbauan ini kepada seluruh masyarakat yang sudah memilki NPWP orang Pribadi melaporkan Kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak  2019 paling lambat tanggal 31 Maret 2020.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pajak (KP2KP) Pasir Pangarayan Larisman Gaja kepada reporter media ini dikantor nya, Jumat (21/2). Katanya untuk 
Laporan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Dijelaskannya, secara umum wajib pajak terdiri dari Wajib Pajak Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan. Wajib pajak badan terdiri dari, perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
Badan saha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi,koperasi, dana pensiun.

Persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya dan lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

"Pelaporan wajib pajak dilakukan sendiri (Self Assessment) dan bisa langsung dilaksanakan secara online dengan mengunjungi website wwwhttps:/djp.pajak.go.id, dengan mengisi kolom kolom pada SPT berupa berapa jumlah gaji atau penghasilan setahun dan jumlah pajak yang sudah dibayar kan atau yang sudah dipotong oleh pemberi kerja," tuturnya.

Larisman mengharapkan dengan pelaporan SPT tidak melewati jatuh Tempo. Kekurangan Pembayaran  pajak dapat dilakukan di kantor POS atau Bank. Bila ada keterlambatan, wajib pajak akan  dikenakan sanksi Administrasi  Rp 100.000.'

"Semoga dengan kita menyadari artinya pajak, harapan berbagai  pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu bisa meningkat, karena pajak yang kita bayarkan tetap untuk kita.
Pajak kita untuk kita," pungkas Kepala KP2KP Pasirpengaraian KPP Pratama Bangkinang. 

Untuk diketahui pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat diantaranya pajak penghasilan. Sedangkan pajak daerah  tingkat Kabupaten/Kota meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan . (Fah).



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.