Ekonomi,
Menteri ATR Resmi Batalkan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 26 Jan 2025 18:14
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
1. Menteri ATR Periksa 3 Hal Utama
Nurson Wahid menjelaskan, proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur," kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
2. Dilakukan dengan Hati-Hati
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.