Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Ekbis
  • Pemkot Cimahi Hapus Tunggakan PBB untuk Warga Jabar

Ekonomi,

Pemkot Cimahi Hapus Tunggakan PBB untuk Warga Jabar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 18 Agu 2025 08:51
Berita satu.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan warganya tak perlu membayar tagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terhitung dari 2024 ke bawah. Hal ini sesuai dengan instruksi Pemprov Jabar tentang penghapusan tagihan pajak PBB bagi masyarakat. 

"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari gubernur Jabar,  yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB untuk pada tahun 2025 saja," kata Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).

Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada warga Cimahi. Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp 50.000 hingga sejumlah potongan biaya PBB.

"Kita punya berbagai keringanan-keringanan terhadap PBB, saat ini pajak Rp 50.000 ribu kita bebaskan, yang Rp 100.000 bayar hanya 50%, yang pajak di atas Rp 100.000 dapat potongan 15%," jelasnya.

Tak hanya itu keringan tagihan PBB ini, dikatakan Ngatiyana rencananya akan diterapkan juga bagi kelompok purnawirawan dan pensiunan.

"Insyaallah nanti akan saya ubah lagi, mudah-mudahan bukan Rp 50.000 yang dibebaskan tetapi pajak Rp 100.000 yang kita bebaskan," ucapnya.

Ngatiyana menekankan, sebenarnya tingkat kedisiplinan warga Cimahi terhadap taat pajak sudah cukup baik. Bahkan, angka taat pajak berada di atas 80%

"Sangat tinggi itu sudah di atas 80%," tandas Ngatiyana.

Sebelumnya saat ditemui terpisah pada Jumat (15/8/2025), Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan penghapusan tagihan pajak PBB. Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota se-Jawa Barat.

"Gubernur mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan bukan untuk badan hukum," tutur Herman.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Ekbis
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.