Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

Nasional,

Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 05 Nov 2025 18:28
SF Hariyanto

JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. Kementerian Dalam Negeri akhirnya menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

"Kemendagri sudah langsung menunjuk Wakil Gubernur sebagai Plt Gubernur," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Rabu (5/11/2025).

Bima menegaskan, penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Riau tetap berjalan normal.

"Langkah ini diambil untuk menjamin pemerintahan daerah tidak terganggu dan pelayanan publik terus berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua pejabat lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan pemerasan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan DMN selaku tenaga ahli gubernur,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, menggelar pertemuan dengan enam kepala UPT wilayah I hingga VI. Pertemuan itu membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, permintaan itu meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas instruksi Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP. Para kepala UPT yang menolak diminta menyerahkan setoran diancam akan dicopot dari jabatannya

“Para pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut diancam akan dimutasi. Praktik ini dikenal di lingkungan Dinas PUPR Riau sebagai jatah preman,” jelas Tanak.

KPK menduga telah terjadi tiga kali setoran dengan total mencapai Rp4 miliar dari komitmen Rp7 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui perantara pejabat dinas dan tenaga ahli gubernur. Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya pada Senin (3/11/2025) di Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, Abdul Wahid dan dua pejabat lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus berkomitmen menindak setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan. “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah agar menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi,” tegas Tanak.(detik.com)***

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:17

    Aksi Simbolis 'Uang Receh' Jurnalis Riau Disambut Sikap Terbuka Kabid Humas Polda dan Berkomitmen Tingkatkan Sinergi

    PEKANBARU - Dinamika hubungan kemitraan antara awak media dan kepolisian menemui titik temu melalui ruang dialog tatap muka. Puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah Riau menyamp

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:03

    Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Riau Ditutup, Puluhan Ribu Pelajar Tunggu Hasil

    PEKANBARU - Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 resmi ditutup Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 WIB. Saat ini seluruh seko

  • Sabtu, 20 Jun 2026 11:00

    Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan

    JAKARTA " Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:54

    Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

    JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da

  • Sabtu, 20 Jun 2026 10:50

    MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

    Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.