Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Rencana Pengupahan 2021, Pemkab Rohul Masih Terapkan UMD

Rencana Pengupahan 2021, Pemkab Rohul Masih Terapkan UMD

Admin
Rabu, 04 Nov 2020 09:31
Riauterkini.com
PASIRPENGARAIAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) belum menerapkan rencana pengupahan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Kepala Diskop UKM Transnaker Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri, mengaku Pemkab Rokan Hulu sampai November 2020 masih menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Daerah (UMD).

Ia mengatakan penerapan sistem pengupahan di Kabupaten Rokan Hulu belum menerapkan ketentuan UU Cipta Kerja 11/2020, dimana aturan pengupahan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sementara kita belum ada arahan untuk mengikuti UMP. Seperti tahun sebelumnya, ketentuan pengupahan kita masih Upah Minimum Daerah," jelas Zulhendri, Selasa (03/11/2020).

Pria yang pernah menjabat Camat Rambah Hilir ini menerangkan rencana pembahasan upah UMK 2021 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hulu, yaitu unsur pemerintahan, perguruan tinggi, serikat pekerja, dan unsur organisasi, pada Kamis (05/11/2020).

Pembahasan upah 2021 sendiri rencana, sambung Zulhendri, akan dilaksanakan di kantornya, Diskop UKM Transnaker Kabupaten Rokan Hulu di Kilometer 2 Pasirpengaraian.

"Mudah-mudahan tak ada halangan," harap Zulhendri.

Berdasarkan data Diskop UKM Transnaker, besaran UMK Rokan Hulu 2020 sebelumnya Rp 2.960.885. Besar UMK ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengawas pada 16 November 2019.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.