Sabtu, 18 Jul 2026
Ekbis
SKK Migas dan KKKS Sumbagut Bahas Aturan Baru Persetujuan Lingkungan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Jul 2026 11:46
YOGYAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Utara menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025. Kegiatan terkait kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan ini berlangsung di Yogyakarta, Rabu hingga Jumat (15-17/7/2026).
Agenda tersebut diselenggarakan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai aturan baru persetujuan lingkungan dalam mendukung keberlanjutan operasi hulu migas. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius menyebutkan regulasi lingkungan hidup merupakan pedoman untuk memastikan seluruh proses perizinan sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
"Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan," ujar Sebastian.
Ia menambahkan, komitmen tersebut telah berjalan lewat penerbitan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah operasionalnya. Melalui dokumen perizinan tersebut, potensi dampak terhadap ekosistem sekitar dapat diidentifikasi, dikelola, serta dipantau sejak awal kegiatan eksplorasi maupun produksi.
Terkait mekanisme perizinan di daerah, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan merupakan bentuk pelayanan pemerintah yang harus berjalan cepat tanpa menurunkan kualitas esensinya. Pihaknya di tingkat pusat turut mengembangkan instrumen AMDALnet agar proses tersebut bisa dipantau secara terbuka oleh publik.
"Melalui Permen 22 Tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, telah diatur pembagian kewenangan yang jelas. Proses pengurusan tidak lagi menumpuk di pusat, melainkan didelegasikan ke pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota. Dengan demikian, proses persetujuan lingkungan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel," papar Nety.
Dalam pertemuan tatap muka yang difasilitasi oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) tersebut, dibahas pula mengenai peningkatan kinerja Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL). VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S Silaen mengemukakan forum ini menjadi sarana yang efektif untuk saling berkoordinasi terkait hal teknis lapangan, mengingat wilayah operasi KKKS di kawasan tersebut saling berdekatan.
"Dalam Permen ini, tata kelola lingkungan menjadi amunisi penting bagi kami. Saat ini, negara menaruh harapan besar pada ketersediaan energi dari kita. Oleh karena itu, penerapan regulasi ini sangat relevan untuk mendukung kelancaran operasional yang bermuara pada penguatan ketahanan energi nasional," jelas Tujuan.
Tujuan merincikan, PHR Regional 1 Sumatera terus mengedepankan kepatuhan operasional berbekal Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Sejak awal 2026, PHR telah mengantongi Persetujuan Lingkungan melalui dokumen AMDAL integrasi persetujuan teknis dan rincian teknis untuk kawasan operasi Minas-Siak. Untuk wilayah operasi DSF, pihaknya masih menunggu persetujuan Menteri LH.
Di samping itu, dokumen UKL-UPL untuk Sumur Eksplorasi Astrea 2 dan 3 juga telah diterbitkan pada awal pertengahan 2026. Untuk menjaga konsistensi pengelolaan lingkungan, PHR terus berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah setempat, hingga jajaran SKK Migas.
Rangkaian sosialisasi ini diisi dengan diskusi panel, simulasi penggunaan AMDALnet, serta sesi berbagi pengalaman pengurusan persetujuan lingkungan. Acara turut dihadiri oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta seluruh perwakilan KKKS di kawasan Sumbagut.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/skk-migas-dan-kkks-sumbagut-bahas-aturan-baru-persetujuan-lingkungan.html
komentar Pembaca