Sabtu, 18 Jul 2026
hukrim
Baru Sekali Diperiksa, Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Jul 2026 14:13
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan belum menahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah seusai pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan tahap dua dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penahanan belum dilakukan lantaran ini merupakan pemanggilan pertama bagi tersangka. "Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," jelasnya, Sabtu (18/7/2026).
Anang menerangkan status tersangka saat ini merujuk pada surat perintah penyidikan dari Polri untuk periode perkara Asabri 2020-2024. Dua perkara lain yang turut menyeret nama kliennya, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian. "Setelah diterima tersangka dan barang bukti, akan kami susun langkah-langkah hukum lanjutan," tambahnya.
Pemeriksaan maraton tersebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari di Gedung Bundar Kejagung. Kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya menjalani pemeriksaan selama 10 hingga 11 jam. "Ada 18 pertanyaan yang sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya, tidak ada penahanan hari ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman menepis isu terkait adanya aliran dana lebih dari Rp50 miliar dari pihak swasta bernama Tan Kian. "Ada pertanyaan apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih. Jawabannya tidak. Menyangkut duit, itu tidak ada," tegasnya.
Terkait penggeledahan aset berupa rumah di Sentul dan usaha penukaran uang, Hotman menguraikan bahwa aset tersebut sudah tidak dikuasai kliennya. "Sejak 2022 rumah itu sudah dipakai oleh Don Ritto, termasuk renovasi. Jadi Pak Febrie sudah tidak menguasai secara fisik," urainya.
Pihak kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka ini janggal karena perkara Asabri sudah diproses hingga putusan pengadilan sebelum kliennya menjabat pada Januari 2022. Meski begitu, pihak kejaksaan memastikan seluruh proses hukum beserta keputusan penahanan akan berjalan seiring perkembangan penyidikan ke depan.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/baru-sekali-diperiksa-kejagung-belum-tahan-febrie-adriansyah.html
komentar Pembaca