Sabar Menunggu 1,5 Tahun, Akhirnya 109 Peserta Resmi Ditetapkan Sebagai PPPK Pemprov Riau
Admin
Senin, 23 Nov 2020 10:42
PEKANBARU - Setelah menunggu 1,5 tahun lamanya, kini 109 peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di lingkungan Pemprov Riau sudah bisa bernafas lega.
Sebab sebelumnya mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi namun hingga saat ini ratusan pegawai honorer kategori 2 (K2) ini tak kunjung diangkat menjadi P3K.
Padahal mereka sudah dinyatakan lulus lebih setahun yang lalu, tepatnya 20 Mei 2019.
Namun kabar terbarunya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan penetapan kebutuhan 109 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Riau.
Penetapan itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Menpan-RB 590 Tahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, penetapan kebutuhan PPPK tersebut sesuai dengan usulan Pemerintah Provinsi Riau.
"Alhamdulillah, penetapan kebutuhan PPPK sudah keluar. Ini tahapan untuk pengangkatan tenaga PPPK setelah pengumuman kelulusan tenaga PPPK," kata Ikhwan, Rabu (18/11/2020).
Setelah kebutuhan formasi PPPK keluar, kata Ikhwan, selanjutnya pihaknya menunggu proses selanjutnya.
Di mana tahapan selanjutnya yakni pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Hasil koordinasi kita dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kita diminta suruh menunggu tahapan berikutnya."
" Nanti akan ada arahan selanjutnya dari BKN terkait tahapan selanjutnya," terangnya.
Lebih lanjut Ikhwan, dengan adanya penetapan kebutuhan PPPK tersebut, maka para PPPK yang dinyatakan lulus bisa mengetahui di sekolah mana mereka ditempatkan.
Karena memang kebanyakan yang lulus tersebut adalah tenaga honorer guru.
"Karena dalam penetapan tersebut, juga disebutkan sekolah tempat mengajar, jadi mereka sudah tahu dan hanya tinggal menunggu pengangkatan saja. Itu yang kita tunggu," ujarnya.
Disinggung soal penggajian PPPK, Ikhwan mengatakan pihaknya masih menunggu teknisnya seperti apa.
Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) sudah keluar, namun tetap diperlukan aturan turunan.
"Perpresnya kan sudah keluar soal gaji PPPK ini. Namun petunjuk teknisnya kami masih menunggu. Kalau sekarang mereka status gajinya masih honorer," cakapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau pada tahun 2019 lalu.
Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Kemudian yang lulus sebanyak 109 orang.
Jika nanti mereka sudah resmi diangkatnya sebagai tenaga PPPK tersebut, maka ke 109 orang yang sudah dinyatakan lulus tersebut sudah bisa menikmati gaji sebagai tenaga PPPK.
Gaji tenaga PPPK disebut-sebut setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.
"Yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja," ujarnya.
" Kalau PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun Tapi kalau untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga dapat. Jadi perbedaannya tidak begitu banyak," katanya.