Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Said Iqbal Minta Klaim JHT Bebas Pungutan Pajak

Said Iqbal Minta Klaim JHT Bebas Pungutan Pajak

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 03 Jul 2026 14:02
Penasihat Khusus Presiden dalam bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan adanya perluasan insentif pajak untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, klaim JHT yang memiliki saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak.

Dia berpendapat bahwa kebijakan perpajakan terkait pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu dievaluasi ulang agar lebih mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan bagi para pekerja. Saat ini, sekitar 95,45 persen peserta yang memiliki saldo di bawah Rp50 juta mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen.

Ketentuan ini berlaku untuk pencairan yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau menyelesaikan masa kerja.

"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya pada Jumat (3/7).

Dia juga menilai bahwa jika mayoritas peserta telah mendapatkan pembebasan pajak, maka sebaiknya dipertimbangkan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.

"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Oleh karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," tambahnya.

Iqbal memahami bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memiliki pertimbangan terkait kondisi fiskal negara. Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh peserta JHT tanpa mengabaikan aspek fiskal yang harus tetap terjaga.

Ruang Pembebasan Pajak JHTNamun demikian, ia berpendapat bahwa meskipun hanya sebagian kecil peserta yang dikenakan pajak, masih ada peluang untuk melakukan kajian bersama terkait dampak fiskal dan manfaat sosial jika pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.

"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," tuturnya.

Ia juga berharap agar dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja dapat terus berlangsung. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal, baik bagi pekerja maupun untuk kepentingan pembangunan nasional.

Kolaborasi ini penting untuk menjamin bahwa kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan semua pihak dan mendukung tujuan peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Penerimaan Negara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan bahwa penghapusan pajak atas pencairan JHT tidak hanya dilihat sebagai penurunan pendapatan negara. Dia menjelaskan bahwa terdapat dampak ekonomi yang lebih luas yang perlu diperhatikan.

"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peningkatan konsumsi masyarakat akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Dengan demikian, pembebasan pajak JHT seharusnya dipandang sebagai bagian dari kebijakan yang memiliki efek berganda (multiplier effect), bukan hanya sebagai potensi penurunan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

"Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional," (merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/uang/said-iqbal-minta-klaim-jht-bebas-pungutan-pajak-587527-mvk.html?page=3

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor