Sempat Lalui Sejumlah Tahapan, Seorang Calon PPPK asal Meranti Gagal Terima SK
Admin
Jumat, 26 Agu 2022 15:34
MERANTI - Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kepulauan Meranti gagal Terima SK pengangkatan.
Padahal sejumlah tahapan seleksi tahap pertama, dan kedua telah rampung dilaksanakan.
Informasi ini diterima pasca 267 SK pengangkatan diserahkan dengan dua tahap yang berbeda.
Untuk tahap pertama diserahkan kepada 233 orang PPPK, dan yang terakhir 34 orang, pada awal pekan kemarin (22/8/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh, Plt Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti Ratna Juwita kepada saat dikonfirmasi Jumat (26/8/2022).
"Benar dari 268 orang peserta yang dinyatakan lolos seleksi, terdapat seorang calon terpaksa gagal menerima SK Pengangkatan," ungkapnya.
Ratna mengatakan jika pihaknya sudah berupaya maksimal hanya saja keputusan murni berada di tangan pemerintah pusat.
"Sebelum penerbitan SK tahap kedua dilakukan, kami rutin melakukan koordinasi kepada BKN agar seluruh calon PPPK terkait bisa menerima SK pengangkatan. Kita sudah berupaya maksimal, namun keputusan tetap di tangan pemerintah pusat," ucapnya.
Ia menegaskan, batalnya pemberian SK tersebut karena kesalahan teknis ketika berlangsungnya pendaftaran dan seleksi administrasi.
Latar belakang pendidikan tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun lolos oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Sebenarnya seleksi administrasi tak penuhi syarat karena kualifikasi pendidikan tidak penuhi syarat minimal s1. Tapi disistem lolos hingga bisa lanjut ke seleksi dan lolos kembali pada tahapan ujian seleksi. Kemenbud yang bertindak sebagai pelaksana," cerita Ratna.
Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini hanya mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan sampai menerima hasil seleksi.
Dan hasilnya diteruskan untuk proses pengusulan Nomor Induk PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah kita usulkan itu didapati seorang calon dinyatakan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam regulasi karena kualifikasi pendidikan peserta tersebut. Terhadap keputusan itu juga sudah diterima sepenuhnya oleh peserta terkait," ujar Ratna.
Untuk itu ia berharap masyarakat paham akan kapasitas pemerintah soal seluruh tahapan seleksi PPPK yang berlangsung di Kepulauan Meranti sejauh ini.
"Kami berharap masyarakat paham. Artinya kami sudah berjuang, tapi tetap saja tidak berhasil," pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM menghimbau kepada yang telah menerima SK agar ikhlas mengabdi di sekolah-sekolah yang telah dipilih di seluruh wilayah Kepulauan Meranti.
Tenaga PPPK, kata Adil, dilarang mengajukan perpindahan tempat mengajar selama 10 tahun.
"Wajib 10 tahun mengabdi, tak boleh pindah. Dinas pendidikan awasi ini, jika ada yang mengajukan pindah, lebih baik buat surat pengunduran diri agar dapat diberhentikan secara hormat," tegasnya.
Sebagai tenaga pendidik, para guru juga wajib memberikan contoh dan teladan. Bukan hanya kepada para siswa di sekolah, tapi juga di lingkungan masyarakatnya.
"Para guru jangan merokok di depan para siswa, apalagi menyuruh siswa untuk membeli rokok. Ini hati-hati, saya ada tim yang mengawas saudara di masing-masing desa," ungkapnya.
Dia juga meminta para guru PPPK agar cakap dalam penggunaan informasi teknologi sehingga menunjang dalam proses belajar mengajar di sekolah. Meski begitu, bukan berarti para guru boleh main handphone di depan kelas, kecuali dibutuhkan untuk mentransfer ilmu.
"Masuk kelas, simpan hape-nya. Ajak para siswa untuk konsentrasi. Jangan pula gurunya sibuk nonton di hape apalagi main pucai (game slot). Ingat itu," pungkas Bupati.