Ekonomi,
Viral Skincare Lokal Overclaim, Label BPOM Dipalsukan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 26 Nov 2024 17:35
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui banyaknya produsen skincare atau produk kecantikan overclaim. Bahkan para pelaku usaha nakal ini sengaja memalsukan label resmi yang diterbitkan BPOM.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, banyak produk skincare palsu yang diperjualbelikan di pasar.
“Kita tahu, pastikan dulu memang sebagian skincare, produk kosmetik ini ada yang palsu. Palsunya apa? Dia pakai nama Badan POM,” ujar Taruna Ikrar saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Kasus tindak pidana tersebut terjadi di beberapa kota besar di Indonesia. Seperti Jakarta, Medan, Makassar, Tangerang, Kalimantan Utara, hingga Bandung.
Lantas, bagaimana mengetahui suatu produk skincare overclaim dan dipalsukan?
Taruna Ikrar menyebut cara paling muda dan mandiri yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan menerapkan Cek Klik alias cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa.
Cek kemasan untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak penyok, menggelembung, terbuka, atau rusak.
Cek label adalah merujuk pada label kosmetik yang harus mencantumkan minimal enam faktor, yaitu nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa.
Cek izin edar, dimana produk skincare yang akan dibeli harus memiliki izin edar dari BPOM. Sedangkan, cek tanggal kadaluarsa tanggal produk yang bakal dibeli.
“Oleh karena itu untuk edukasi masyarakat saya mau katakan untuk memastikan itu benar atau tidak ada disebut dengan Cek Klik, klik itu K, cek kemasannya, kemasannya asli atau palsu,” paparnya.
“L itu adalah yang kita sebut labelnya, tulisannya di situ, untuk pemutih, untuk penghilang jerawat, untuk percantik, macam-macam gitu, nah itu di cek itu kebenarannya,” beber dia.
Di sisi lain, Taruna Ikrar mengakui mendapat serangan bullying warganet di sosial media alias sosmed, imbas kasus produsen skincare lokal yang overclaim atas khasiat produknya.
Di sosial media Taruna Ikrar diserang netizen. Mereka mempertanyakan eksistensi BPOM di balik kasus viral overclaim sejumlah produk kecantikan wajah yang dijual pengusaha nakal.
“Saya perlu jawab ini karena ramai betul di luar. Betul saya baca itu dan saya sering dibully juga, ini kepala badan POM apa kerjanya ini? Cuma makan gaji buta katanya. Ada saya baca itu, tulisan-tulisan itu enggak apa-apa,” ujar Taruna.
BPOM pun tidak berdiam diri atas perkara tersebut, lantaran lembaga ini bekerja berdasarkan regulasi. Seperti Peraturan Presiden No 80 Tahun 2017 dan Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Sekalipun begitu, Taruna Ikrar mengaku banyak produk skincare palsu yang beredar di masyarakat. Produk-produk ini dipastikan berbahaya dan bakal ditindak tegas.
“Nah sekarang setelah diberi jaminan ada yang bermasalah, kan begitu? Kita tahu, pastikan dulu memang sebagian skincare, produk kosmetik ini ada yang palsu,” ucapnya.
Berdasarkan, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Isi kedua beleid secara tegas mengamanatkan agar BPOM menjaga dan menjamin keamanan, kemudian efikasi atau kemanfaatan sebuah produk.
“Lalu yang kita sebut dengan standarnya. Jadi kalau semua sudah dapat badan POM pengesahannya maka berarti negara sudah kasih stempel dengan checklist kayak gini kan? Itu negara memberi jaminan,” beber dia.
Misalnya, epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Sebaliknya, produk yang dimanfaatkan dengan jarum atau microneedle, maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
Adapun, kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun, tanpa bantuan tenaga medis. Selain itu, tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.