Rabu, 15 Jul 2026
hukrim
Kejari Pelalawan Limpahkan Enam Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 15 Jul 2026 08:37
PELALAWAN â€" Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/7/2026).
Pelimpahan berkas dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahapan penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui siaran pers yang di terima redaksi menyampaikan, bahwa terdapat enam terdakwa dalam perkara tersebut, yakni ERF selaku distributor, SB dan A sebagai petugas verifikasi dan validasi (verval), serta YA, S, dan PS yang berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa. Mereka didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan primer maupun subsider sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Pangkalan Kuras selama periode 2019 hingga 2022. Proses penanganan perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik dan penuntut umum.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kejaksaan Negeri Pelalawan menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233375&Kejari-Pelalawan-Limpahkan-Enam-Berkas-Perkara-Dugaan-Korupsi-Penyaluran-Pupuk-Subsidi-ke-Pengadilan-Tipikor
komentar Pembaca