Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Korupsi Ditangani Kejagung, TPPU Kejari Bengkalis

Kasus Mega Korupsi BUMD PT.BLJ,

Korupsi Ditangani Kejagung, TPPU Kejari Bengkalis

Laporan : Afdal Aulia
Selasa, 19 Jan 2016 19:08
Afdal Aulia
Kajari Bengkalis Rahman D Saputera
BENGKALIS - Sempat terkesan mandeg, ternyata pihak kejaksaan masih terus menangani kasus mega korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis sebesar Rp 300 milyar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis menyebutkan bahwa kasus korupsi yang menyangkut kebijakan saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejari Bengkalis.

Hal itu dilontarkan Kajari Bengkalis Rahman D Saputera ketika dikonfirmasi langsung Selasa (19/01/2016) di Kantor Kejari Bengkalis. Pihak Kejari Bengkalis terus melakukan koordinasi dalam penanganan kasus mega korupsi tersebut dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta Kejagung untuk pendalaman kasus serta pihak-pihak yang teroibat dalam aliran dana sebesar Rp 300 milyar tersebut.

"Kasus korupsinya saat ini ditangani Kejagung di Jakarta. Sedangkan kita menangani TPPU terkait penyertaan modal sebesar Rp 300 milyar tersebut,"ungkap Rahman.

Kasus TPPU yang ditangani Kejari Bengkalis menyangkut aliran dana sebesar Rp 300 milyar, yang diduga kuat mengalir ke berbagai pihak yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Bukitbatu serta Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di kecamatan Pinggir.         
Kemudian tukas Rahman, dalam kasus tindak pidana korupsinya berupa kebijakan penyertaan modal masih ditangani Kejagung RI. Dalam penanganan kasus PT.BLJ tersebut, pihak kejari ekstra hati-hati, dikarenakan aliran dana serta peruntukan yang dinilai tidaks esuai harus didukung dengan bukti yang otentik.

"Dalam kasus PT.BLj ini sudah ada tiga orang calon tersangka baru. Tapi kita belum ekspose ke publik, masih menunggu beberapa hal, termasuk hasil audit investigative dari BPKP,"sambung Kajari.

Ditanya soal pengambilalihan kasus tindak pidana korupsi dari sisi kebijakan oleh Kejagung, Rahman mengemukakan bahwa kasus PT.BLj memang dari awal dibagi dua, antara Kejari dengan Kejagung. Dalam tindak pidana korupsi dari sisi kebijakan, tidak tertutup kemungkinan dari pengambil kebijakan akan dijerat dalam kasus mega korupsi yang temuan kerugian Negara mencapai Rp 265 milyar.

"Tunggu sajalah, kasus PT.BLj ini terus bergulir di Kejaksaan. Nanti akan ketahuan siapa-siapa saja yang terlibat sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai pihak, tidak tertutup kemungkinan dari jajaran internal PT.BLJ atau pengambil kebijakan di Pemkab Bengkalis ketika itu,"tutup Rahman.

Seperti diketahui, penyertaan modal Rp 300 milyar Pemkab Bengkalis ke PT.BLJ terjadi tahun 2012 lalu pada masa bupati Herliyan Saleh dengan dalih membangun PLTGU dan PLTU untuk membantu ketersediaan pasokan listrik di Kabupaten Bengkalis. Alih-alih membangun pembangkit listrik, uang rakyat itu malah diselewengkan direktur utama PT.BLJ ketika itu yakni Yusrizal Handayani bersama dua orang stafnya.

Aliran dana penyertaan modal itu memunculkan reaksi dari sejumlah kalangan di Bengkalis. Bukannya membangun PLTU serta PLTGU, malahan sang dirut ketika itu mendirikan sekolah pribadi Indonesia Creative School di Pekanbaru, investasi di industry perakitan sepeda motor di Bogor, Jawa Barat serta investasi di sector minyak dan gas (Migas) maupun usaha property.

Akhirnya kasus mega korupsi itu mulai terkuak kepermukaan dan Kejari Bengkalis-pun bergerak mengusut. Alahasil, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor di Kota Pekanbaru. Namun sampai hari ini, kasus korupsi yang diyakini terbesar untuk ukuran BUMD di Indonesia ini, masih pada ketiga tersangka, belum ada pengambil kebijakan yang tersentuh hukum.

Pertanyaannya, akankah Kejari Bengkalis maupun Kejagung sanggup menetapkan mantan bupati Herliyan Saleh bersama jajaran komisaris PT.BLj ketika itu (Mukhlis, Burhanuddin dan Ribut Susanto,red) serta mantan Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal di DPRD Bengkalis menjadi tersangka.Karena lolosnya dana penyertaan modal ke perusahaan semi plat merah itu tidak terlepas dari peran mereka.(afd)


Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.