Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 13 Jun 2026 16:02
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap tahun anggaran 2025-2026. Penyitaan dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah penggeledahan di empat lokasi vital di Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dan menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Penggeledahan ini menjadi langkah penyidikan krusial untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian.

KPK berkomitmen untuk menelusuri secara menyeluruh aliran uang, peran para pihak, dan aspek relevan lainnya. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan pembuktian perkara dalam proses penegakan hukum selanjutnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus Suap Muara Enim
Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam OTT tersebut, dengan lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT ke-12 KPK sepanjang tahun 2026.

Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Pengembangan Kasus dan Keterlibatan BPK
Penyidikan kasus ini terus berkembang dengan dilakukannya OTT lanjutan oleh KPK pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut ditangkap. OTT ini menjadi yang ke-13 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Para tersangka meliputi Bupati Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara (pihak swasta yang juga staf ahli anggota DPR RI dan kini di BPK RI), serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari, yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Langkah KPK Perkuat Bukti Kasus Muara Enim
Untuk memperkuat alat bukti, KPK menggeledah empat lokasi pada 12 Juni 2026. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim, serta rumah tersangka Abi Nurwardani.

Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan erat dengan proses pengadaan barang dan jasa serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai aliran dana dan modus operandi korupsi.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi di Muara Enim. Langkah ini dinilai esensial untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan memastikan keadilan ditegakkan.(MERDEKA.COM)

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-sita-dokumen-penting-terkait-kasus-suap-pengadaan-di-muara-enim-582778-mvk.html?page=4

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.