Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • PH Awie Tongseng Nilai Pejabat Kejati Riau Tidak Adil dan Tidak Profesional

Sidang Yayasan Perguruan Wahidin

PH Awie Tongseng Nilai Pejabat Kejati Riau Tidak Adil dan Tidak Profesional

Selasa, 26 Mar 2019 06:02
(Foto: Anggi Sinaga)
Terdakwa Radjadi Alias Awie Tongseng saat mendengarkan replik JPU dalam sidang perkara Penggelapan dana yayasan.
UJUNGTANJUNG- Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil)  kembali menggelar sidang perkara dugaan pengelapan dana yayasan Pendidikan Wahidin Bagansiapiapi dengan terdakwa Radjadi alis Awie Tongseng Senini (25/03/2019). Dalam sidang  tersebut Penasehat Hukum  Awie Tongseng menilai Jaksa Penelitidan Pejabata  Kejaksaan  Tinggi Riau berlaku tidak adil dan tidak professional. Sidang dengan agenda tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan (Pledoi) yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Alben Tadjudin SH. 

Dalam Pembelaan( Pledooi) yang disampikan penasehat hukum terdakwa sebelumnya,  mengatakan bahwa "Jaksa Peneliti dan Pejabat Kejaksaan Tinggi Riau berkolaborasi dengan Penyidik Polda Riau telah melakukan perbuatan mall administrasi dan fait accompli yang diduga untuk mengkriminalisasi terdakwa dalam proses pra penuntutan perkara a quo dengan berlindung di balik KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan, 

Demikian juga bahwa Jaksa Peneliti dan Pejabat Kejaksaan Tinggi Riau tidak berlaku adil dan profesional dalam menegakkan hukum sebagaimana lafal sumpahnya dalam proses prapenuntutan perkara a quo, niscaya penyidikan perkara yang disangkakan Penyidik kepada Terdakwa yaitu melanggar ketentuan Pasal 374 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, atau Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, tidak dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil" " ujar Alben Tadjudin dalam pembelaanya minggu lalu. 

Atas nota pembelaan terdakwa tersebut kembali JPU  memberi Tanggapan (Replik) dengan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan bukti bukti selama dalam sidang , JPU dalam pertimbangan dan keyakinannya bahwa perbuatan terdakwa Radjadi Alias Awie Tongseng terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan penggelapan dana yayasan sehingga yayasan mengalami kerugian." jelasnya Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang SH dihadapan majelis hakim.
JPU memohon kepada majelis hakim agar  memutuskan dan menolak seluruh pembelaan terdakwa. Menolak eksepsi yang diajukan Terdakwa untuk seluruhnya.  Atas tanggapan  yang diajukan kepada majelis hakim. Penuntut Umum tetap pada tuntutanya dengan menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan meminta terdakwa mengembalikan kerugian yayasan sebesar Rp. 700. "jelas Maruli Tua Sitanggang SH. 

Terhadap Replik JPU itu kuasa hukum terdakwa Alben Tadjudin SH langsung memberikan Jawaban kepada majelis hakim " kami tetap pada pembelaan sebelumnya yang Mulia"  Jawabnya. 
Mendengar jawaban dari Kuasa hukum, ketua majelis hakim M. Hanafi Insya mengatakan sidang putusan akan kita lanjutkan pada hari Senin 1 April 2019 yang akan datang (asg/jon)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.