Jumat, 22 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengedar Perusak Saraf di Teluk Papal Bengkalis Digulung Polisi

Pengedar Perusak Saraf di Teluk Papal Bengkalis Digulung Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 21 Mei 2026 09:18
BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis amankan dua tersangka diduga sebagai pengedar perusak saraf jenis sabu. Bermula seorang pria berinisial S diamankan aparat kepolisian pada Rabu (20/5/26) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Gebak, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan HP.

Tidak hanya itu, beberapa waktu kemudian atau sekitar pukul 04.15 WIB, setelah dikembangkan tersangka S, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya, MTH.

Selain tersangka MTH diamankan di rumahnya di Dusun Teluk Pesisir, petugas juga mengamankan barang bukti dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,74 gram.

Selain barang bukti perusak saraf itu, turut disita HP, mancis, kaca pirek, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu buah tas hand bag warna coklat yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial E alias M yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan urine, para tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Rabu (20/5/26) malam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(rtc).

Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232566&Pengedar-Perusak-Saraf-di-Teluk-Papal-Bengkalis-Digulung-Polisi

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.