Selasa, 28 Jul 2026
hukrim
Pria 25 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Anak di Bawah Umur di Pelalawan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 28 Jul 2026 08:30
PELALAWAN - Seorang pria berinisial AF (25) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, terkait laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
Laporan tersebut diterima kepolisian pada Minggu, 26 Juli 2026. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Juni 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Polisi menyebut, laporan bermula setelah keluarga korban mencari keberadaan korban yang sebelumnya tidak kembali ke rumah. Dalam perkembangan penanganan perkara, korban kemudian kembali bersama seseorang yang kini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
AF telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, korban, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan peristiwa itu, penyidik menerapkan pasal terkait perlindungan anak serta ketentuan hukum lain yang relevan. Proses hukum masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan terhadap anak, termasuk melalui pengawasan lingkungan pergaulan dan aktivitas anak.
Kapolres menegaskan, akan menangani perkara yang berkaitan dengan anak secara serius, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan hak semua pihak yang terlibat.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233583&Pria-25-Tahun-Diamankan-Polisi-Terkait-Dugaan-Kasus-Anak--di-Bawah-Umur-di-Pelalawan
komentar Pembaca