Selasa, 21 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Termasuk 2 Bocah, 5 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Pelalawan

hukrim

Termasuk 2 Bocah, 5 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Pelalawan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Jul 2026 08:39
PELALAWAN-Kepolisian Resor Pelalawan bersama Polsek Ukui mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Rabu (15/7/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan tersebut. Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan di pinggir Sungai Toro. Polisi kemudian mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain tiga unit mesin robin, satu botol air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang berwarna hitam, enam lembar karpet, satu elbow, satu jeriken berisi bahan bakar Pertalite, serta tiga butir emas hasil penambangan.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial M.R.S., 47 tahun; B.M., 57 tahun; H.P.M., 49 tahun; serta dua anak berinisial A.H., 17 tahun, dan R.A., 15 tahun. Polisi menyatakan dua orang terakhir masih berstatus anak dan penanganannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku telah melakukan penambangan selama tiga hari dan menghasilkan tiga butir emas.

Melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKBP Bayu Ramadhan Effendi menegaskan kepolisian akan menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak kawasan hutan dan lingkungan.

"Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal maupun penadah hasil tambang," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(rtc)
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115233431&Termasuk-2-Bocah,-5-Penambang-Emas-Ilegal-Ditangkap-di-Pelalawan

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki