Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 26 Jenis Obat dan Makanan Tak Layak Edar di Selatpanjang Disita, Pemilik Terancam Penjara dan Denda

26 Jenis Obat dan Makanan Tak Layak Edar di Selatpanjang Disita, Pemilik Terancam Penjara dan Denda

Admin
Jumat, 19 Agu 2022 15:50
pekanbaru.tribunnews.com

MERANTI - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Kamis (18/8/22) sore kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Gudang belakang Toko Sepeda tanpa nama Jalan A. Yani, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Sidak tersebut adalah operasi Penindakan Pemberantasan obat dan makanan ilegal atau tepatnya produk obat dan makanan tidak layak edar.

Gudang yang disidak tepatnya adalah gudang eksportir dan importir CV  Sumarlin Jaya.

Sidak yang didampingi Satpol PP Kepulauan Meranti dan Balai Karantina Pertanian, Hewan dan Tumbuhan Wilker Selatpanjang itu didapati setidaknya ada 26 item jenis produk obat dan makanan tidak layak edar.

Berbagai jenis produk obat dan makanan tidak layak edar di Negara Kesatuan Republik Indonesia itu dari dugaan sementara di bawa dari Negeri Jiran, Malaysia melalui jalur laut.

Demikian diungkapkan Kepala Badan POM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan usai melakukan penyegelan bersama pihak Bea dan Cukai terhadap Gudang yang berada tepat di pinggiran laut tersebut.

"Kita mendatangi lokasi gudang ini, menindaklanjuti dari informasi masyarakat yang masuk dikanal pelaporan Badan POM Pekanbaru, dan disini kita temukan sementara sebanyak 26 item produk tanpa izin edar," ungkap Yosef.

Terkait proses setelah penyegelan Gudang, selanjutnya, kata Yosef, Badan POM akan menunggu proses dari pihak Bea Cukai karena barang temuan tersebut masuk di wilayah kepabeanan.

Dijelaskan Yosef informasi di lapangan awalnya, ada kapal yang bersandar dibelakang Gudang tersebut dan saat Badan POM tiba sudah menghilang.

"Karena ini katanya masih masuk wilayah kepabeanan, pihak Bea dan Cukai punya kewenangan seperti penghitungan PIB nya, dan pihak kami nantinya akan memproses sesuai undang-undang pangan," tegas Kepala BPOM itu.


Menurut Yosef, terkait masuknya barang tidak layak edar dari luar negeri, pihak BPOM dan instansi pemerintah terkait tentunya mempunyai komitmen sama melindungi kedaulatan dan kesehatan masyarakat.

"Setelah penyegelan, tunggu aja karena proses sedang berjalan, dari 26 item produk ini untuk pcs nya akan kita hitung lagi, kemungkinan bisa bertambah jumlahnya," ucapnya.

Dirinya mengatakan terhadap kepemilikan barang-barang ilegal sesuai dengan undang-undang pangan dapat dikenakan pidana sanksi maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.

"Itu maksimal, nanti tergantung kepada siapa pemilik atau penguasa barangnya. Saat ini memang sudah cukup untuk dibawa ke proses hukum yang berlaku karena jumlahnya cukup banyak

Sementara itu Kepal Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Eko Bramantio didampingi Kepala Pos Bea Cukai Selatpanjang Wachid Aryanto menjelaskan tidak memiliki masalah terhadap sidak tersebut, hanya saja status gudang yang disidak tersebut pada dasarnya masih dalam kewenangan kepabeanan.

Hal tersebut dijelaskan Eko karena wilayah kepulauan Meranti belum memiliki kawasan pabean.

"Jadi sebelum dia masuk dia (pemilik barang) mengajukan izin bongkar sama izin timbun di luar kawasan pabean. Kawasan yang diajukan izin itu dianggap sama sebagai kawasan pabean. Di situ pengawasannya kita sifatnya melekat," ungkapnya.

Sementara itu dikatakan Eko untuk pemeriksaan terhadap seluruh barang yang masuk tersebut belum selesai di periksa Bea Cukai..

Dirinya mengatakan saat melakukan pengawasan, pihaknya juga menyegel gudang tersebut untuk tindakan pengamanan.


"Karena barang itu masih terutang bea masuknya. Kapan dia bayarnya? Ketika dia mengajukan PIB," tuturnya.

Terkait hal tersebut Eko berharap pihak terkait memahami aturan yang berlaku sesuai aturan Kepabeanan.

"Kalau memang ada atensi, monggo silahkan, tapi selesaikan dulu di kita." Pungkasnya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.