Senin, 15 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 3 Anak Dipaksa Mengemis oleh Orang Tua di Pelalawan, Tak Capai Target Rp250 Perhari Dipukuli

3 Anak Dipaksa Mengemis oleh Orang Tua di Pelalawan, Tak Capai Target Rp250 Perhari Dipukuli

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 15 Jun 2026 10:32
PEKANBARU - Nasib pilu dialami tiga anak di Kabupaten Pelalawan. Alih-alih menikmati masa belajar dan bermain, mereka justru diduga dipaksa mengemis, mengamen hingga menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah.

Praktik eksploitasi anak itu terbongkar setelah ketiga korban mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci dengan bantuan warga pada Jumat (12/6/2026) malam. 

Mereka mengaku takut pulang ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan oleh orang tuanya.

Korban masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). 

Ketiganya diduga dieksploitasi oleh pasangan suami istri, SM dan MM, yang kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban setiap hari ditempatkan di lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, untuk mengamen, mengemis dan menjadi manusia silver.

Mereka diwajibkan menyetorkan uang hasil aktivitas tersebut kepada pelaku.

Tak tanggung-tanggung, masing-masing anak disebut dibebani target sebesar Rp250 ribu per hari. 

Jika target itu tidak tercapai, para korban mengaku kerap mendapat ancaman kekerasan.

Praktik tersebut diduga sudah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.

Para korban bahkan harus berada di jalanan sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari. 

Waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, belajar dan bermain justru dihabiskan untuk mencari uang bagi orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka.

Kasus ini terungkap ketika sejumlah warga merasa prihatin melihat kondisi anak-anak tersebut. 

Warga kemudian membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman para terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo. 

Polisi kemudian mengamankan SM dan MM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan, eksploitasi terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

"Anak bukan alat untuk mencari keuntungan ekonomi. Mereka memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Siapa pun yang memanfaatkan anak demi keuntungan pribadi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Hasyim, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, praktik memaksa anak mengemis, mengamen atau bekerja di jalanan dengan target tertentu merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kekerasan fisik maupun psikis yang dialami para korban selama dieksploitasi.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak. 

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP baru(tribunpekanbaru).

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1107370/3-anak-dipaksa-mengemis-oleh-orang-tua-di-pelalawan-tak-capai-target-rp250-perhari-dipukuli?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.