Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 5 Remaja Punya Ribuan Pil Koplo Digerebek Satres Narkoba Polres Demak di Kosan

5 Remaja Punya Ribuan Pil Koplo Digerebek Satres Narkoba Polres Demak di Kosan

Rabu, 23 Sep 2015 16:21
DEMAK-Lima orang. Semuanya remaja. Mereka kini berada di Markas Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah. Sebelum menghuni sel, mereka menggelar pesta di salah satu kamar kos di daerah Mranggen, Kabupaten Demak.

Malam itu, pesta mereka dibuyarkan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Demak. Ada Pil Dextro dan Trihexiphenidhyl alias Pil Koplo. Selain dikonsumsi, ribuan obat terlarang yang masuk daftar G ini, rencanannya akan diedarkan di wilayah Demak.

Dua diantaranya pengedar Pil Koplo yakni CA (18) dan NA (20), sisanya hanya pemakai. CA dan NA yang belum memiliki pekerjaan tetap alias pengagguran mengaku Pil Koplo relatif ekonomis dan bisa dijangkau kalangan bawah untuk membelinya.

Guna kepentingan penyelidiakan, sample obat terlarang itu dikirim ke laboratorium. Akibat perbuatannya, kelima remaja ini dijerat Pasal 197 dan 198 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

" Kelima muda-mudi ini digerebek petugas berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar jika kos-kosan sering digunakan untuk penjualan obat-obatan terlarang (daftar G). Setelah kita gerebek pada Senin (14-09-2015), ditemukan 1.830 Pil jenis Dextro dan Trihexiphenidhyl yang sering disebut masyarakat dengan nama Pil Koplo," ujar Kepala Kepolisian Resor Demak, Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Sutopi, SIK.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Sigit Pasono menegaskan kepada seluruh masyarakat, pihaknya tidak pandang bulu menindak tegas siapapun yang berbuat atau terlibat dengan obat-obatan terlarang tanpa keahlian dan kewenangan. Sebab bukan tenaga medis/kesehatan,
" Narkoba akan merusak moral generasi penerus Bangsa, mari kita bersama-sama hindari narkoba demi anak Bangsa," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Sigit Pasono.

(tribratanews.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.