Kamis, 18 Jun 2026
- Home
- Lingkungan
- Sekda Dumai Sanksi Tegas ASN Pelanggar Kebersihan, Ancaman Pemotongan TPP
Sekda Dumai Sanksi Tegas ASN Pelanggar Kebersihan, Ancaman Pemotongan TPP
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 16 Jun 2026 14:00
DUMAI - Wali Kota Dumai, Paisal telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilahan Sampah Plastik dan Penegakan Disiplin Kebersihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Instruksi tersebut menegaskan kewajiban seluruh ASN untuk melakukan pemilahan sampah, baik di rumah maupun di lingkungan kerja, dengan fokus utama pada sampah berbahan plastik yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan.
Langkah ini dinilai bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan perubahan budaya birokrasi menuju pemerintahan yang lebih peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil peran aktif mengoordinasikan proses pemilahan sampah di masing-masing instansi.
Ia menambahkan bahwa sampah yang telah dipilah nantinya akan dikumpulkan dan diserahkan kepada Bank Sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk diolah secara produktif dan bernilai ekonomis.
"Selain mencegah sampah terutama yang berbahan dasar plastik mencemari lingkungan, kami ingin agar aksi ini dapat memberikan nilai ekonomis dengan pengelolaan sampah plastik," katanya, Selasa (16/6/2026).
Tak hanya mengedepankan edukasi, Fahmi Rizal mengaku akan ada langkah tegas berupa penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar intruksinya atau pelanggar kebersihan
Fahmi menegaskan sesuai instruksi Wali Kota Dumai Paisal, bagi ASN yang terbukti membuang sampah sembarangan atau tidak menjalankan ketentuan pemilahan sampah akan dikenai sanksi administratif, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dirinya ingin memastikan keseluruhan ASN Pemerintah Kota Dumai bisa berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang optimal.
Pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi kepada ASN yang melanggar instruksi Wako Dumai, yakni pemotongan TPP.
Ia meminta Inspektorat Daerah berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilahan Sampah Plastik dan Penegakan Disiplin Kebersihan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Dirinya berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan di tengah masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
"ASN harus menjadi contoh. Budaya disiplin menjaga kebersihan harus dimulai dari diri sendiri, dari kantor, dan dari rumah. Jangan lupa ajak masyarakat memilah sampah dari rumah, pungkasnya.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1107466/sekda-dumai-sanksi-tegas-asn-pelanggar-kebersihan-ancaman-pemotongan-tpp
komentar Pembaca