54 Napi Lapas Selatpanjang Gagal Terima Remisi,189 Napi Beruntung Dapat Pengurangan Masa Tahanan
Admin
Kamis, 18 Agu 2022 09:49
KEPULAUAN MERANTI - Sebanyak 189 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang mendapatkan remisi umum dalam rangka Kemerdekaan RI ke 77. Sedangkan 54 yang lain gagal dapat remisi.
Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil bersama Kepala Lapas Selatpanjang Khairul Bahri Siregar disaksikan para undangan yang hadir di halaman Lapas Selatpanjang, Rabu (17/8/2022).
Adapun perolehan besaran remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut yaitu 1 bulan sebanyak 54 orang, 2 bulan sebanyak 43 orang.
Remisi 3 bulan sebanyak 54 orang, 4 bulan sebanyak 25 orang, 5 bulan sebanyak 11 orang, dan 6 bulan 1 orang.
Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MA menyampaikan ucapan terimakasih kepada Lapas Kelas IIB Selatpanjang sudah menjaga dan membina warganya selama masa tahanan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Lapas Selatpanjang kerena sudah membina mereka. Saya titipkan mereka, tolong dibina betul-betul,” ujarnya.
Adil berharap selama menjalani masa tahanan para narapidana bisa mendekatkan diri lagi kepada tuhan.
“Saya berharap para tahanan kalau bisa setiap bulan khatam alquran, kemudian rutin melakukan tahlilan bagi yang beragama Islam,” harapnya.
Selain itu, Bupati Adil juga akan memberikan beberapa kebutuhan narapidana.
Seperti peralatan olahraga, tambahan peralatan tanamanan hidroponik dan mesin jahit.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Selatpanjang berisikan 309 orang narapidana.
Dari total tersebut narapidana yang mendapat remisi sebanyak 189 orang.
Dengan rincian, 1 bulan 54 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 54 orang, 4 bulan 25 orang, 5 bulan 11 orang, 6 bulan 1 orang.
Kepala Lapas Selatpanjang Khairul Bahri Siregar, mengatakan sebanyak 66 orang narapidana dan 54 orang tahanan belum mendapat remisi kerena belum memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan memenuhi syarat adminitrasi.
“Untuk mendapati remisi mereka harus memenuhi persyaratan subtantif yaitu tentang perilaku dan memenuhi syarat adminitrasi tentang pemberkasan,” sebutnya.
Dikatakannya, narapidana yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.
“Para tahanan harus memenuhi persyaratan. Yaitu mereka yang masih berstatus tahanan. Mereka yang berstatus narapidana namun belum mencapai 6 bulan, jika sudah mencapai 6 bulan baru bisa kita proses,” kata Kalapas.
Kondisi Lapas Kelas IIB Selatpanjang saat ini telah over kapasitas 359 persen, jumlah napi saat ini sebanyak 309 dari kapasitas 86 orang.
Sehingga pihaknya berharap dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk bisa meningkatkan kapasitas dari tersebut.
Sebagai informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 168.196 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-77.