Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 6 Jam Diperiksa, Mantan Bupati Pelalawan Dicecar 70 Pertanyaan Oleh Penyidik Polda Riau

6 Jam Diperiksa, Mantan Bupati Pelalawan Dicecar 70 Pertanyaan Oleh Penyidik Polda Riau

Kamis, 17 Sep 2015 16:09
PEKANBARU-Mantan Bupati Kabupaten Pelalawan Riau, Tengku Azmun Jafaar kembali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (17/9/2015). Dia dipanggil masih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011.

Ini merupakan panggilan kedua setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Pemeriksaan berlangsung cukup lama dibanding sebelumnya. Ia diperiksa lebih kurang enam jam oleh penyidik Subdit III Dit Reskrimsus, sejak pagi pukul 08.00 WIB, hingga pukul 14.00 WIB siang.

"Masih terkait dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Ini panggilan kedua sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini guna melengkapi beberapa dokumen terhadulu," sebut Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis sore.

Selama enam jam itu, Tengku Azmun Jafaar dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik. Dalam hal ini, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan dia untuk pendalaman kasus. "Sekitar 70 pertanyaan seputar kesesuaian dokumen dan keterangan sebelumnya," tegas AKBP Guntur.

Hingga kini, Subdit III Dit Reskrimsus sudah meminta keterangan sekitar puluhan orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak pemerintahan di Kabupaten Pelalawan. "Kurang lebih sekitar puluhan orang saksi yang kita minta keterangannya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Bahkan penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Sedangkan mantan bupati, kini tetap dalam pengawasan polisi. "Masih wajib lapor karena kasus yang lama (kehutanan,red), dalam status bebas bersyarat," pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Pelalawan ini jadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Penetapan tersangka langsung disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau yang lama, Kombes Yohanes Widodo.

Dia akan dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.