Hukrim
ART di Ciputat Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan karena Malu
Rabu, 13 Mar 2019 13:53
"(Motif pembunuhan) yang bersangkutan malu, bahwa dihasilkannya anak tersebut adalah bukan dari proses pernikahan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Ahmad Yurikho kepada wartawan di kantornya, Serpong, Tanerang Selatan, Rabu (13/3/2019).
Pembunuhan itu diketahui, setelah petugas kebersihan menemukan mayat bayi di Perumahan Urbana Place, Ciputat, Tangsel pada Senin (4/3) lalu. Mayat bayi itu ditemukan di dlaam kantong plastik.
Temuan mayat bayi itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP untuk mencari sosok yang melahirkan bayi itu.
"Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, didapati fakta bahwa rumah yang tidak jauh dati tempat sampah ditemukannya kantong plastik berisi jenazah bayi, ada bekerja seorang asisten rumah tangga yang baru kerja 1 minggu dan keberadaannya saat kita melakukan cek dan olah TKP, sedang berada di RS Fatmawati," sambungnya.
"Ternyata ibu kandung dari jenazah bayi tersebut melaporkan kepada pemilik rumah bahwa dia mengalami pendarahan. Ternyata pendarahannya bukan karena hal lain, tapi karena pendarahannya sehabis melakukan proses kelahiran," paparnya.
Polisi kemudian menginterogasi R. R akhirnya mengaku bahwa dialah yang melahirkan bayi itu dan membunuhnya sebelum akhirnya membuangnya di tempat sampah.
"Proses kelahirannya berlangsung di kamar pembantu rumah yang menjadi TKP tanpa dibantu oleh tenaga medis manapun," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan autopsi jenazah, diketahui korban meninggal karena dibunuh. R membunuh bayi mungilnya yang baru lahir dengan cara membekapnya dengan menggunakan kain.
"Ini cocok dengan keterangan yang dihasilkan dari autopsi. Pertama, tidak lagi berfungsinya jantung dan paru-paru yang ternyata karena proses bekapan. Didapati secara kasat mata bahwa terdapat luka di bagian kepala dan leher dari bayi tersebut yang dimungkinkan karena tekanan. Keterangan saudari R, yang kita tetapkan sebagai tersangka, ternyata begitu lahir langsung dibekap dengan menggunakan kain batik, ditekan di bawah lantai," paparnya.
Atas perbuatannya itu, R dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.
Sumber: detik.com Hukrim
Jaringan Listrik Kabel Bawah Laut Pulau Sumatera-Bengkalis Ditunggu Masyarakat
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pembangunan jaringan listrik interkoneksi kabel bawah laut, yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Bengkalis kembali masih ditunggu masyarakat. Investasi senilai Rp1 t
Breaking News: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61% pada Kuartal I-2026
JAKARTA â€" Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan I-2026 terhadap triwulan I-2025 tumbuh sebesar 5,61% (year-on-year/yoy).“Pertumbuhan terjadi pada hampir seluruh
Data BPS, Riau Alami Inflasi 2,37 Persen pada April 2026 Ini Penyebabnya
PEKANBARU - Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Provisi Riau mencatat pada April 2026 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Riau sebesar 2,37 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) se
PBB Ungkap Fakta Menyedihkan: Satu dari Lima Orang yang Diamputasi di Gaza Adalah Anak-Anak
Kondisi ini diperparah oleh minimnya spesialis prostetik serta pembatasan masuknya bahan-bahan medis penting.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali mengeluarkan peringatan serius terkait kondisi kem
Kronologi WNI Buronan Interpol Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Online Lintas Negara
Jakarta - LCS, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan internasional (Red Notice) Interpol ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5). LCS kini masih menjalani pemer