Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ada Apa dengan Wakil Ketua PN Rengat, Terdakwa Cabul Hanya Divonis 6 Tahun, JPU Nyatakan Banding

Ada Apa dengan Wakil Ketua PN Rengat, Terdakwa Cabul Hanya Divonis 6 Tahun, JPU Nyatakan Banding

Jumat, 28 Agu 2015 08:30
Ketua Majelis MS Giri Basuki bersama dua hakim anggota saat sidang vonis terdakwa AD.
RENGAT-Setelah menyatakan pikir-pikir pada sidang putusan terdakwa AD (29), pelaku pencabulan enam orang anak dibawah umur yang merupakan murid salah satu sekolah dasar (SD) di Kelurahan Pematang Reba, Rabu (26/8/2015) kemaren, akhirnya Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kita menyatakan banding atas putusan tersebut. Dan saya sudah perintahkan langsung JPU nya untuk menyampaikan hal itu ke PN Rengat", ujar Kasi Pidana Umum Kejari Rengat Revendra SH, Kamis (27/8/2015) di kantornya.

Disebutkan Revendra, vonis hakim selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan tersebut sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan putusan itu sangat jauh dari tuntutan JPU yang nemuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Oloan Ikwan SH selaku JPU dalam kasus tersebut, kepada GoRiau.Com, Kamis (27/8/2015), di kantornya siang tadi mengaku telah menyampaikan pernyataan banding secara resmi ke PN Rengat atas putusan itu. "Tadi, saya nyatakan banding ke PN Rengat dan memory banding akan kita ajukan dalam waktu 14 kedepan ke Pengadilan Tinggi", tegasnya.

Banding dilakukan atas putusan hakim yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Pertimbangan hakim juga tidak kuat saat vonis dijatuhkan. "Hal yang memperkuat kami untuk banding yaitu, terdakwa berbelit dipersidangan, terdakwa merupakan tenaga pendidik, korbannya merupakan murid terdakwa, beberapa dari korban yang merupakan anak dibawah umur itu mengalami trauma", pungkasnya tegas.

Humas PN Rengat, Wimmy Simarmata SH kepada wartawan mengaku telah menerima pernyataan banding dari JPU pada, Kamis (27/8/2015) siang tadi. "Iya, kami sudah terima dan selanjutnya kami menunggu JPU membuat memory banding yang akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru", jawabnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang putusan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua PN Rengat MS Giri Basuki SH, Rina Yose SH dan Wimmi Simarmata SH selaku hakim anggota. Pasal yang didakwakan kepada AD yaitu, pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 (dakwaan tunggal).

Saat vonis dijatuhkan, majelis hakim memiliki tiga pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, istri terdakwa sedang hamil tua dan umur terdakwa masih muda dengan harapan bisa memperbaiki perbuatannya.(grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 11:30

    Meresahkan, Pengedar Perusak Saraf Sabu di Mandau Diringkus Polisi

    BENGKALISâ€" Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kecamatan Mandau meresahkan. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis meringkus seorang tersangka pengedar wilayah Duri Barat.Kapolres B

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:52

    Akal Bulus Pengedar Narkoba di Bengkalis, Sabu Dikubur Dalam Tanah di Kebun Sawit

    PEKANBARU - Komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Bengkalis, berusaha mengelabui polisi dengan cara yang tak biasa.7 Kg sabu disebar di sejumlah lokasi, mulai dari dikubur di dalam tanah hingga dise

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:44

    Rilis Survei SMRC, Ini Alasan Kepuasan Terhadap Prabowo Berkurang

    JAKARTA - Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami perubahan signifikan. Hal ini terekam dalam paparan survei Saiful Research and Consulting (SMRC

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:43

    Anggota POM TNI Gugur Tertembak, Bripka R Diperiksa Propam Polda Aceh

    JAKARTA - Pratu Galuh Nugraha, anggota TNI yang berdinas di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda meninggal dunia usai terkena peluru pantulan (rekoset). Insiden ini terjadi saat korban membantu

  • Selasa, 28 Jul 2026 10:11

    Tegas Larang Dapur MBG Pakai Minyakita dan LPG 3 Kg, Kepala BGN Ancam Tutup Permanen

    JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melarang tegas penggunaan bahan kebutuhan pokok bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki