Kamis, 06 Nov 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Ahli Perkebunan Propinsi Riau Sebut PT. Andika Tak Kantongi Izin.

Ahli Perkebunan Propinsi Riau Sebut PT. Andika Tak Kantongi Izin.

laporan : Anggi Sinaga
Senin, 31 Agu 2015 23:26
Anggi Sinaga
Suasana Sidang

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin (31/8) sekitar pukuk 16.30 wib,  kembali menggelar sidang  Kasus pelaku perambahan Hutan dengan Terdakwa Edi Noor selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB)  dan Fajar selaku Maneger PT. Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) yang terletak di Kepenghuluan Putat Kabupaten Rohil dan Desa Bonai Darusalam Kabupaten Rohul .

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rudi Harri P. Palawi. SH, dengan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Andrini SH.MH,menggelar sidang mendengar keterangan dua orang Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau. 

Sebelum kedua orang Ahli ini memberikan keterangannya 
Majelis hakim terlebih dahulu mengambil sumpah kedua ahli  yang dihadirkan oleh JPU Andreas Tarigan SH. 

Ir Sri Ambar Kusumawati MSi Ahli bidang perizinan Perkebunan  Provinsi Riau,menjelaskan dipersidangan bahwa setiap lahan yang dikelola oleh warga atau kelompok atau Coorporetian   untuk dijadikan  perkebunan wajib harus mengurus izin usaha Perkebunan ( IUP).

"Nah apabila orang , kelompok , atau perusahaan melakukan kegiatan perkebunan diatas dua puluh lima hektar keatas tanpa ada izin , maka dapat diancam dipidana penjara selama empat yahun denda lima milliar, " terangnya.

Saat majelis hakim menanyakan legalitas izin perusahaan  PT. Andika, ahli menjawab belum memiliki izin. "PT. Andika belum ada memiliki izin dan belum terdaftar di dinas perkebunan," jawabnya singkat.
 
Usai Ahli ini menjelaskan, penasehat hukum kedua terdakwa bertanya kepada Ahli , apakah kerjasama suatu perusahaan sebagai bapak angkat dari kelompok tani yang dalam perjanjiannya     tidak bertanggungjawab dalam pengurusan izin , wajib juga mengurus izin . Ir. Sri menjawab,  Seharusnya pihak perusahaan dan kelompok Tani harus sama-sama mengurus izin .
Secara tanggung jawab moral pihak perusahann juga harus bertanya kepada kelompok tani tersebut tentang legilitas tanah milik warga atau Kelompok tersebut. " jawabnya dengan tegas.
  
Kembali M, Safri Ahli dari Kehutanan bidang teknis   pengukuran dan Pemetaan yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Pihak Polda Riau, menjelaskan sudah pernah turun kelokasi melakukan pengukuran dan pemetaan dengan menggunakan alat JPS ,      bahwa lokasi perusahaan. PT. Andika berada dalam kawasan Hutan Produksi(HP) sesuai dengan SK 78 menteri Kehutanan ,dijelaskan lagi bahwa lokasi lahan berada didalam  dua kabupaten.

Ditambahkannya  kawasan Hutan Produksi dapat dialihkan peruntukannya jika ada izin dari Menteri Kehutanan RI. " Jelasnya. 

Setelah kedua ahli ini memberikan keterangannya dipersidangan majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (3/9) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.(Asng)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Nov 2025 19:07

    Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK

    JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:28

    Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau

    JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:21

    Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M

    Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi

  • Rabu, 05 Nov 2025 18:19

    KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis

  • Rabu, 05 Nov 2025 10:34

    Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya

    Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.