Ahli Perkebunan Propinsi Riau Sebut PT. Andika Tak Kantongi Izin.
laporan : Anggi Sinaga
Senin, 31 Agu 2015 23:26
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin (31/8) sekitar pukuk 16.30 wib, kembali menggelar sidang Kasus pelaku perambahan Hutan dengan Terdakwa Edi Noor selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dan Fajar selaku Maneger PT. Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) yang terletak di Kepenghuluan Putat Kabupaten Rohil dan Desa Bonai Darusalam Kabupaten Rohul .
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rudi Harri P. Palawi. SH, dengan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Andrini SH.MH,menggelar sidang mendengar keterangan dua orang Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau.
Sebelum kedua orang Ahli ini memberikan keterangannya
Majelis hakim terlebih dahulu mengambil sumpah kedua ahli yang dihadirkan oleh JPU Andreas Tarigan SH.
Ir Sri Ambar Kusumawati MSi Ahli bidang perizinan Perkebunan Provinsi Riau,menjelaskan dipersidangan bahwa setiap lahan yang dikelola oleh warga atau kelompok atau Coorporetian untuk dijadikan perkebunan wajib harus mengurus izin usaha Perkebunan ( IUP).
"Nah apabila orang , kelompok , atau perusahaan melakukan kegiatan perkebunan diatas dua puluh lima hektar keatas tanpa ada izin , maka dapat diancam dipidana penjara selama empat yahun denda lima milliar, " terangnya.
Saat majelis hakim menanyakan legalitas izin perusahaan
PT. Andika, ahli menjawab belum memiliki izin. "PT. Andika belum ada
memiliki izin dan belum terdaftar di dinas perkebunan," jawabnya
singkat.
Usai Ahli ini menjelaskan, penasehat hukum kedua terdakwa bertanya
kepada Ahli , apakah kerjasama suatu perusahaan sebagai bapak angkat
dari kelompok tani yang dalam perjanjiannya tidak bertanggungjawab
dalam pengurusan izin , wajib juga mengurus izin . Ir. Sri menjawab,
Seharusnya pihak perusahaan dan kelompok Tani harus sama-sama mengurus
izin .
Secara tanggung jawab moral pihak perusahann juga harus bertanya kepada
kelompok tani tersebut tentang legilitas tanah milik warga atau Kelompok
tersebut. " jawabnya dengan tegas.
Kembali M, Safri Ahli dari Kehutanan bidang teknis pengukuran dan
Pemetaan yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Pihak Polda Riau,
menjelaskan sudah pernah turun kelokasi melakukan pengukuran dan
pemetaan dengan menggunakan alat JPS , bahwa lokasi perusahaan. PT.
Andika berada dalam kawasan Hutan Produksi(HP) sesuai dengan SK 78
menteri Kehutanan ,dijelaskan lagi bahwa lokasi lahan berada didalam
dua kabupaten.
Ditambahkannya kawasan Hutan Produksi dapat dialihkan peruntukannya jika ada izin dari Menteri Kehutanan RI. " Jelasnya.
Setelah kedua ahli ini memberikan keterangannya dipersidangan majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (3/9) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.(Asng)Hukrim
Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka
Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau
JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P
Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M
Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis
Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya
Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang