Ahli Perkebunan Propinsi Riau Sebut PT. Andika Tak Kantongi Izin.
laporan : Anggi Sinaga
Senin, 31 Agu 2015 23:26
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Senin (31/8) sekitar pukuk 16.30 wib, kembali menggelar sidang Kasus pelaku perambahan Hutan dengan Terdakwa Edi Noor selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dan Fajar selaku Maneger PT. Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) yang terletak di Kepenghuluan Putat Kabupaten Rohil dan Desa Bonai Darusalam Kabupaten Rohul .
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rudi Harri P. Palawi. SH, dengan dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH, dan Dewi Hesti Andrini SH.MH,menggelar sidang mendengar keterangan dua orang Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau.
Sebelum kedua orang Ahli ini memberikan keterangannya
Majelis hakim terlebih dahulu mengambil sumpah kedua ahli yang dihadirkan oleh JPU Andreas Tarigan SH.
Ir Sri Ambar Kusumawati MSi Ahli bidang perizinan Perkebunan Provinsi Riau,menjelaskan dipersidangan bahwa setiap lahan yang dikelola oleh warga atau kelompok atau Coorporetian untuk dijadikan perkebunan wajib harus mengurus izin usaha Perkebunan ( IUP).
"Nah apabila orang , kelompok , atau perusahaan melakukan kegiatan perkebunan diatas dua puluh lima hektar keatas tanpa ada izin , maka dapat diancam dipidana penjara selama empat yahun denda lima milliar, " terangnya.
Saat majelis hakim menanyakan legalitas izin perusahaan
PT. Andika, ahli menjawab belum memiliki izin. "PT. Andika belum ada
memiliki izin dan belum terdaftar di dinas perkebunan," jawabnya
singkat.
Usai Ahli ini menjelaskan, penasehat hukum kedua terdakwa bertanya
kepada Ahli , apakah kerjasama suatu perusahaan sebagai bapak angkat
dari kelompok tani yang dalam perjanjiannya tidak bertanggungjawab
dalam pengurusan izin , wajib juga mengurus izin . Ir. Sri menjawab,
Seharusnya pihak perusahaan dan kelompok Tani harus sama-sama mengurus
izin .
Secara tanggung jawab moral pihak perusahann juga harus bertanya kepada
kelompok tani tersebut tentang legilitas tanah milik warga atau Kelompok
tersebut. " jawabnya dengan tegas.
Kembali M, Safri Ahli dari Kehutanan bidang teknis pengukuran dan
Pemetaan yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Pihak Polda Riau,
menjelaskan sudah pernah turun kelokasi melakukan pengukuran dan
pemetaan dengan menggunakan alat JPS , bahwa lokasi perusahaan. PT.
Andika berada dalam kawasan Hutan Produksi(HP) sesuai dengan SK 78
menteri Kehutanan ,dijelaskan lagi bahwa lokasi lahan berada didalam
dua kabupaten.
Ditambahkannya kawasan Hutan Produksi dapat dialihkan peruntukannya jika ada izin dari Menteri Kehutanan RI. " Jelasnya.
Setelah kedua ahli ini memberikan keterangannya dipersidangan majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (3/9) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.(Asng)Hukrim
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut