Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

hukrim

Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Agu 2025 13:54
Berita satu.com
Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menembak pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy (17) hingga tewas, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025).

Hakim Ketua Majelis Mira Sendangsari menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, atau diganti kurungan 1 bulan jika tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan,” tegas Mira.

Robig dinyatakan melakukan kekerasan menggunakan senjata api organik inventaris Polri jenis revolver, yang mengakibatkan Gamma meninggal dunia serta melukai dua korban lainnya.

Faktor yang memberatkan vonis adalah kematian korban, luka pada korban lain, dan tercemarnya nama baik institusi Polri. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini bermula saat Robig menembak Gamma, siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga tewas. Sementara itu, dua orang lainnya juga terluka dalam insiden tersebut.

Robig telah dipecat dari Polri melalui sidang kode etik pada 9 Desember 2024, sebelum akhirnya divonis 15 tahun penjara.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA " Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA " Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.