Asyik Nge-Lem, Pelaku Curat Digulung Polisi
Kamis, 01 Okt 2015 16:09
Penangkapan terhadap pelaku curat tersebut berawal atas laporan korban bernama Deses Genie (45) warga Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh yang pada hari Kamis (3/9/2015) sekitar pukul 04.30 WIB, rumahnya telah disatroni maling dan kehilangan satu unit sepeda motor serta dua unit handphone miliknya.
"Atas dasar laporan orban tersebut, kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh. Sekitar pukul 01.00 WIB petugas langsung menjemput pelaku yang saat itu tengah pesta lem bersama rekan-rekannya," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Limapuluh, Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo, Kamis (1/10/2015).
Saat melakukan penggerebekan, petugas langsung menggeledah badan pelaku dan menemukan sebuah micro SD. Setelah diperiksa ternyata, memori tersebut milik korban karena didalamnya masih tersimpan foto-foto korban bersama anaknya. Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke Polsek Limapuluh untuk menjalani proses penyelidikan lanjutan.
"Setelah kita lakukan penggeledahan dibadan pelaku, kita temukan memori handphone dan setelah diperiksa, ternyata berisi foto-foto korban bersama anaknya. Langsung saja pelaku kita gelandang ke mako," kata Arry.
Dijelaskannya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turutmenyita satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis atas kasus curat pada tahun 2012 silam.
"Bersama pelaku, kita berhasil mengamankan seluruh barang bukti terdiri dari sebuah memori handphone, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku," jelasnya.
Terkait dengan kasus curat tersebut, pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lanjutan. Diduga pelaku sudak melakukan aksi curat diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun kini masih dalam proses penyelidikan.
"Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan, terhadap pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kanit.(hrc)
Penangkapan terhadap pelaku curat tersebut berawal atas laporan korban bernama Deses Genie (45) warga Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh yang pada hari Kamis (3/9/2015) sekitar pukul 04.30 WIB, rumahnya telah disatroni maling dan kehilangan satu unit sepeda motor serta dua unit handphone miliknya.
"Atas dasar laporan orban tersebut, kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh. Sekitar pukul 01.00 WIB petugas langsung menjemput pelaku yang saat itu tengah pesta lem bersama rekan-rekannya," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Limapuluh, Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo, Kamis (1/10/2015).
Saat melakukan penggerebekan, petugas langsung menggeledah badan pelaku dan menemukan sebuah micro SD. Setelah diperiksa ternyata, memori tersebut milik korban karena didalamnya masih tersimpan foto-foto korban bersama anaknya. Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke Polsek Limapuluh untuk menjalani proses penyelidikan lanjutan.
"Setelah kita lakukan penggeledahan dibadan pelaku, kita temukan memori handphone dan setelah diperiksa, ternyata berisi foto-foto korban bersama anaknya. Langsung saja pelaku kita gelandang ke mako," kata Arry.
Dijelaskannya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turutmenyita satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis atas kasus curat pada tahun 2012 silam.
"Bersama pelaku, kita berhasil mengamankan seluruh barang bukti terdiri dari sebuah memori handphone, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku," jelasnya.
Terkait dengan kasus curat tersebut, pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lanjutan. Diduga pelaku sudak melakukan aksi curat diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun kini masih dalam proses penyelidikan.
"Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan, terhadap pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kanit. - See more at: http://halloriau.com/read-hukrim-71340-2015-10-01-asyik-ngelem-pelaku-curat-digulung-polisi.html#sthash.DlKHSV45.dpuf
Lebih Cepat dari Target, Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART
Jakarta - Tim Penyelaras Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berhasil menuntaskan
Mengenal Kanker Prostat yang Dialami Benjamin Netanyahu
JAKARTA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengabarkan telah menjalani pengobaran kanker prostat yang dideritanya. Dikabarkan Netanyahu telah melakukan rangkaian pera
Penurunan Kualitas Otak di Usia Produktif Kini Jadi Sorotan, Bukan Sekadar Penyakit!
JAKARTA â€" Di tengah optimisme bonus demografi, Indonesia menghadapi ancaman yang jarang disadari: penurunan kapasitas berpikir pada usia produktif. Fenomena ini dikenal sebagai silent cogn
Harga Pangan Hari Ini Naik, Minyak Goreng Tembus Rp23.709 per Liter
JAKARTA - Harga pangan nasional terpantau mengalami pergerakan pada awal pekan ini, Senin (27/4/2026). Sejumlah komoditas utama mengalami kenaikan, namun tidak sedikit juga yang mengala
Purbaya Targetkan IHSG Tembus 28.000, Airlangga: Kita Kejar Pertumbuhan 20%
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif proyeksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menargetkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menem