Sabu Senilai Rp150 Juta Disita
Bandar Narkoba Antar Kabupaten di Riau Didor Polisi
Kamis, 27 Agu 2015 14:15
"Kita tindak tegas karena yang bersangkutan (tersangka) memberikan perlawanan. Tersangka ini merupakan bandar sabu-sabu antar kabupaten di Riau. Dari penangkapan tersebut kita juga berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu senilai Rp150 juta," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza, Kamis (27/08/15).
Kepada riauterkini.com, Iwan menjelaskan awal tertangkapnya sang residivis narkoba tahun 2010 itu bermula ketika pihaknya melakukan undercover buy di Jalan Rajawali, Kecamatan Tampan, sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas yang menyamar telah menyepakati transaksi sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp5 juta dengan tersangka. Karena tidak menyadari pembelinya adalah polisi yang menyamar, tersangka pun langsung diringkus.
Meski berhasil menangkap RZ, tapi polisi tetap melanjutkan pengembangan. Hanya saja, upaya tersebut sempat tersendat-sendat karena tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada petugas.
"Sekitar pukul 10.00 WIB paginya, barulah tersangka menunjukkan pada kita bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikannya di sebuah rumah sewaan di Jalan Keliling Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya. Rumah itu baru disewanya selama dua hari. Begitu digeledah, di rumah tersebut kita kembali mendapati barang bukti tambahan berupa 4 kantong besar sabu-sabu, 8 paket sedang sabu, satu plastik kecil ganja kering, ratusan plastik pembungkus sabu, dua buah timbangan digital, sebuah alat hisap sabu dan satu buku rekap," urainya menceritakan rentetan kronologis penangkapan tersangka.
Dijelaskannya lagi, ketika penggeledahan itu, tersangka sempat melawan sehingga petugas tak segan-segan menghadiahinya timah panas di kaki kiri yang bersangkutan.
"Jaringan peredaran narkoba tersangka ini sudah masuk ke Kabupaten Kampar, Inhil, Inhu dan Rohul, termasuk Pekanbaru. Pengakuannya, semua barang haram itu didapatkannya dari seorang wanita, YL (DPO). YL ini pemasoknya dan sering menjemput barang (sabu-sabu) ke Medan," paparnya.
Selain itu, sambung Iwan, YL juga merupakan DPO oleh Polda Riau. Sementara tersangka RZ sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Terpsisah, RZ yang ditemui riauterkini.com mengaku baru satu bulan mengenal YL. Meski lebih banyak diam, tapi RZ sempat mengakui jika YL adalah 'bos besar' yang membantunya menjalankan bisnis haram narkoba.
"Baru satu bulan kenal sama dia (YL). Barang dapat dari dia," singkatnya.(rtc) Hukrim
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut