Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Berantas Narkotika, Polsek Kepenuhan Berhasil Amankan Satu Kurir Sabu di Kebun Sawit Muara Jaya

Hukrim

Berantas Narkotika, Polsek Kepenuhan Berhasil Amankan Satu Kurir Sabu di Kebun Sawit Muara Jaya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 02 Mar 2026 13:16
(FotoCatatanRiau)
Rohul â€" Polsek Kepenuhan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pria berinisial S (32 Tahun) diamankan saat berada di areal kebun kelapa sawit pada Kamis (26/2/2026) malam.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria lain berinisial SI, yang kemudian mengaku memperoleh sabu dari A, warga Desa Muara Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kepenuhan melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku.

“Saat petugas tiba di kebun kelapa sawit milik KUD Desa Muara Jaya sekitar pukul 19.12 WIB, terduga pelaku berinisial A berhasil melarikan diri. Namun petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang berada bersama A di lokasi,” ujar Kapolsek, Jumat (27/2/2026).

Dalam penggeledahan terhadap S, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Dari hasil interogasi awal, S mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari A sebagai upah setelah mengantarkan sabu yang dibeli A kepada seorang pria berinisial SA dengan nilai transaksi Rp 2,8 juta.

Tak hanya itu, S juga mengaku berperan sebagai kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Sa. Hasil tes urine terhadap S menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dompet, tas, uang tunai sebesar Rp 1,67 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polsek Kepenuhan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. 

Sumber: (CatatanRiau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.