Minggu, 31 Mei 2026
Besok, Mantan Wabup Bengkalis Diadili
Admin
Rabu, 18 Nov 2020 15:10
Meski kedua mantan pejabat di Kabupaten Bengkalis itu diadili atas perkara berbeda. Namun perkara yang menjerat Amril Mukminin dan Muhammad sama sama perkara korupsi.
Muhammad sendiri dihadirkan kepersidangan atas perkara korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013 silam. Dimana saat itu, Muhammad menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Pemprov Riau tahun 2013.
Dalam perkara pengadaan pemasangan pipa transmisi ini. Tiga rekan Mumammad telah menjalani hukuman. Ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yang divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.
Dijadwalkannya besok agenda persidangan dengan terdakwa Muhammad ini, diungkapkan oleh Rosdiana Sitorus SH selaku Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Perkara korupsi pemasangan pipa transmisi PDAM Inhil dengan terdakwa Muhammad. Diagendakan pada Kamis besok dengan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH," ucap Rosdiana diruang kerjanya Rabu (18/11/20).
Untuk diketahui, Proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi ini bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 sebesar Rp3,4 miliar. Saat itu, terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.639.090.623.
Atas perbuatannya, Muhammad dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca