Jumat, 08 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bongkar Tembok Kafe di Rumbai, Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipidanakan

Bongkar Tembok Kafe di Rumbai, Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipidanakan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Mei 2026 16:24
PEKANBARU-Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan Pekanbaru menertibkan lahan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, Jumat (8/5/2026).

Pantauan CAKAPLAH.com, lahan yang ditertibkan Satpol PP persis bersebelahan dengan kafe SevenDoors Coffee & Eatery. Satpol PP juga merobohkan tembok kafe tersebut dengan menggunakan alat berat.

Belakangan diketahui, pemilik lahan yang ditertibkan tim tersebut adalah Niko Fernando. Pemilik lahan sekaligus Owner SevenDoors Coffee & Eatery protes atas tindakan Satpol PP yang dinilai sepihak.

Menurutnya, pagar yang dibongkar tersebut berdiri di atas tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dilindungi secara hukum oleh negara.

“Negara sewenang-wenang membongkar pagar tanah saya yang sudah bersertifikat dan dilindungi negara. Atas dasar apa Satpol PP dan Pemko Pekanbaru melakukan pembongkaran? Maksudnya apa?” ujar Niko Fernando.

Ia menyebut, tidak ada pemberitahuan maupun surat resmi sebelum pembongkaran dilakukan. “Tidak ada pemberitahuan kepada saya terkait pembongkaran ini,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Niko Fernando berencana melaporkan Satpol PP ke Polda Riau atas dugaan perusakan pagar miliknya. “Saya fokus pada pagar yang di belakang. Kenapa mereka bongkar dan apa alasannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pemilik tanah yang berbatasan di bagian belakang pernah melaporkannya ke Polresta Pekanbaru terkait pembangunan tembok tersebut. Selain itu, persoalan itu juga sempat diadukan ke DPRD Kota Pekanbaru.

Namun, setelah dilakukan penelitian oleh DPRD serta pemeriksaan oleh Polresta Pekanbaru, menurutnya tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Makanya waktu itu di-SP3-kan,” ungkapnya.

Niko Fernando juga membantah tuduhan bahwa ia mengambil atau menyerobot tanah pemerintah. Ia menegaskan, lahan tersebut memiliki sertifikat resmi.

“Saya dituduh mengambil tanah pemerintah. Saya punya sertifikat, kok dibilang tanah pemerintah. Apa urgensinya mereka mengurus pemerintah? Kalau saya menyerobot tanah, tentu sudah ada tindakan hukum,” katanya.

Menurutnya, apabila ada pihak yang keberatan atas kepemilikan atau batas tanah tersebut, maka seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata di pengadilan, bukan dengan melakukan pembongkaran secara sepihak.

“Mereka boleh menggugat ke pengadilan, bukan membongkar,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyebut, ada oknum masyarakat yang memasang pagar hingga mendirikan bangunan di lahan yang bukan hak miliknya, termasuk di aset yang secara hukum tercatat sebagai milik Pemko Pekanbaru.

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Niko Fernando.

"Ini lahan milik pemerintah kota. Ada yang memasang pagar, ada juga yang mendirikan warung dan bangunan lainnya tanpa izin. Sebelum dibongkar, kami sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan agar lahan dikosongkan," jelasnya.

Kata dia, usai penertiban, kawasan tersebut akan dibersihkan dan disiapkan untuk pembangunan fasilitas publik lainnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemko Pekanbaru.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada penghuni bangunan, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

"Sudah kita peringatkan, tetapi diacuhkan. Karena itu hari ini kita lakukan penertiban. Ini juga untuk menata bangunan liar di sepanjang Jalan Sudirman Ujung sesuai Perwako, DMJ yang telah ditetapkan, serta menyesuaikan dengan tata ruang kota," ujarnya.

Mardiansyah menyebutkan, terdapat sekitar 8 hektare lahan milik Pemko Pekanbaru di kawasan tersebut yang menjadi fokus penertiban. Lahan itu nantinya akan diamankan agar tidak kembali ditempati secara ilegal.(cakaplah.com).

Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/135811/2026/05/08/bongkar-tembok-kafe-di-rumbai-satpol-pp-pekanbaru-terancam-dipidanakan/#sthash.2RAI2duo.dpbs

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.