Senin, 08 Jun 2026
Bujuk Pakai Uang, Karyawan Swasta di Perawang Siak Cabuli Tiga Bocah
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 08 Jun 2026 09:25
SIAK - Tiga bocah perempuan berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menjadi korban dugaan perbuatan cabul yang dilakukan seorang pria dewasa berinisial MRS (31).
Pelaku merupakan karyawan swasta dan melancarkan aksinya dengan membujuk para korban menggunakan sejumlah uang.
Kasus yang menggemparkan warga Perawang tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia menerima uang dari pelaku. Pengakuan polos anak itu memicu kecurigaan keluarga.
Orang tua korban kemudian menelusuri lebih jauh dan meminta keterangan kepada ketiga anak tersebut.
Dari penuturan para korban, keluarga menduga telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan oleh MRS di kediamannya di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Tak ingin kasus itu berlarut-larut, keluarga korban segera melaporkannya ke Polres Siak pada Minggu (7/6/2026).
Laporan tersebut kemudian diregistrasi dengan Nomor LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan korban, melakukan visum, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Raja Kosmos, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, pria berusia 31 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Raja Kosmos menegaskan, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut. Karena itu, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan korban.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban,” ujarnya.
Kosmos mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi tentang perlindungan diri, mengenalkan batasan anggota tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
“Bangunlah komunikasi terbuka agar anak berani bercerita apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,”(tribunpekanbaru).
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunsiak/1106886/bujuk-pakai-uang-karyawan-swasta-di-perawang-siak-cabuli-tiga-bocah
komentar Pembaca