Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bupati Trenggalek Keluarkan Surat Edaran Soal Penggunaan Sound Horeg

hukrim

Bupati Trenggalek Keluarkan Surat Edaran Soal Penggunaan Sound Horeg

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 19 Jul 2025 14:55
Berita satu.com
Menyikapi kontroversi sound horeg yang banyak dikeluhkan warga, Pemerintah Trenggalek, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran mengenai aturan penggunaan pengeras suara atau sound system atau sound horeg.

Aturan penggunaan sound system ini, dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 tahun 2025.

Dalam surat edaran itu terdapat sejumlah aturan ketat mengenai sound system, antara lain penggunakan sound system boleh dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Selain itu pihak penyelengara acara dilarang merusak fasilitas publik maupun milik warga untuk jalur sound system.

Tidak itu saja, aturan volume juga dikeluarkan yaitu dibatasi maksimal 60 desibel di ruang terbuka dan 50 desibel di kawasan perkampungan.

Selain penggunaan sound system dibatasi maksimal enam subwoofer di kawasan perkampungan dan delapan subwoofer di lapangan terbuka.

Peraturan tersebut disampaikan Pemerintah Trenggalek kepada pengusaha sound horeg saat digelar rapat koordinasi, antara Pemkab Trenggalek, TNI/Polri dan pengusaha sound horeg.

"Pemerintah daerah berharap aturan ini dapat mengurangi dampak buruk dari sound horeg, dan meminimalisir risiko konflik sosial di masyarakat," kata Kasatpol PP Trenggalek Habib Solehudin kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

"Dalam surat edaran banyak poin, yang intinya mengatur tentang volume suara, tidak boleh merusak jalan atau fasilitas jalan," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha sound horeg yang tergabung dalam paguyuban sound jenangan Trenggalek (PSJT) menyambut baik aturan baru ini.

Baginya, akan lebih mudah mengimplementasikan di masyarakat dan penyewa.

"Dengan adanya aturan dari Bupati ini, kami mendukung. Karena kami pengusaha sound horeg bisa satu suara dalam menerima order. Tidak ada yang lebih mahal atau murah," ujar pengusaha sound horeg Krisna Cahaya.

Sebelumnya, kontroversi sound horeg ramai di diperbincangkan di jagat maya. Terbaru, sound horeg mendapatkan label haram dari MUI Jatim. Selain itu Polda Jatim juga melarang menyelenggarakan acara sound horeg.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:01

    Disdik Riau Salah Input Data, Plt Gubri Minta Maaf, Ternyata MBG tidak Berpengaruh pada Penurunan Retribusi Daerah

    PEKANBARU â€" Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur SF Hariyanto menyampaikan permohonan maaf atas kehebohan yang terjadi terkait informasi pengaruh program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap pendapatan res

  • Rabu, 24 Jun 2026 15:33

    Timsel Umumkan 21 Nama Lolos Psikotes dan Wawancara Calon Komisioner KPID Riau

    PEKANBARU - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau resmi mengumumkan hasil seleksi psikotes dan wawancara calon komisioner KPID Riau periode 2026-202

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.