Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Buron Sebulan, Pria di Rohil yang Edarkan Sabu 3,70 Gram Diringkus di Rumahnya

Buron Sebulan, Pria di Rohil yang Edarkan Sabu 3,70 Gram Diringkus di Rumahnya

Admin
Rabu, 24 Agu 2022 13:47
pekanbaru.tribunnews.com

ROHIL - Buron selama satu bulan lebih dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Pria di Rohil yang edarkan sabu diringkus di rumahnya.

Pria di Rohil berinisial S (46) itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), Jumat (19/8/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Rumah Pria di Rohil berinisial S itu berada di Dusun I Sungai Pinang Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

Tuduhan yang diarahkan kepada Pria di Rohil tersebut adalah melanggar hukum atas kepemilikan terhadap barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan tersangka narkoba lain berinisial Z.

Sebelumnya Z tertangkap di Dusun Sosopan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan itu.

Juliandi membenarkan adanya pengungkapan DPO kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

“Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa keberadaan DPO ini sedang berada di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud," ujarnya.

" Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” imbuh Juliandi.


Kanit Reskrim bersama tim berangkat menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap Pria di Rohil berinisial S alias Yetno di dalam rumahnya.


Penangkapan itu juga disaksikan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Dari hasil interogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan dari Z (berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2022 lalu adalah miliknya untuk dijual," paparnya.

"Selanjutnya, tim membawanya ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut,” lanjut AKP Juliandi.

Sesampainya di Polsek Pujud di interogasi kembali dan hasilnya bahwa tersangka ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari pria berinisila EB atas perintah penjemputan inisial M (berkas terpisah).

“ Tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari EB dan menjual kepada pembeli di Pujud dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar,” tuturnya.

Barang bukti terkait yang dibawa, 1 unit hp merk Nokia warna putih, 1 unit Hp ItelA32 warna hijau muda dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

“Telah dilakukan tes urine dan positif mengandung zat methampetamin. Lalu dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Juliandi.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.