Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Buru Sang Raja Minyak Hingga 2031, Polri Pastikan Red Notice Riza Chalid Bisa Diperpanjang

Berita

Buru Sang Raja Minyak Hingga 2031, Polri Pastikan Red Notice Riza Chalid Bisa Diperpanjang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 02 Feb 2026 08:45
JAKARTA â€" Ruang gerak Mohammad Riza Chalid alias MRC untuk bersembunyi kini semakin terjepit. International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama pengusaha minyak tersebut pada 23 Januari 2026, yang menjadikannya buronan paling dicari di 196 negara.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa status buronan internasional ini berlaku selama lima tahun ke depan atau hingga 2031. Namun, Polri menegaskan masa berlaku tersebut bukan harga mati karena bisa terus diperpanjang selama tersangka belum tertangkap.

"Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country," ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Riza Chalid merupakan tersangka utama dalam megaskandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung sejak Juli 2025. Perbuatannya diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga angka fantastis, yakni Rp285 triliun. Tak hanya korupsi, ia juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Penerbitan status ini melalui proses diplomasi hukum yang panjang dengan markas pusat Interpol di Lyon, Prancis. Dengan status ini, aparat penegak hukum di seluruh dunia memiliki kewajiban untuk menemukan, menahan, dan menyerahkan Riza kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Untung menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai lembaga kementerian serta organisasi internasional yang memiliki perhatian pada kejahatan transnasional. Saat ini, NCB Interpol Indonesia terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai rekanan luar negeri guna melacak keberadaan fisik sang buron agar segera bisa diekstradisi.(grc)
Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.