Selasa, 23 Jun 2026
hukrim
Cekcok di Warung Tuak, Pria di Dumai Tewas Ditusuk Amin Rais
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 23 Jun 2026 10:23
DUMAI-Aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Dumai menangkap Amin Rais (26) atas kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya SY (41), warga Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan Amin Rais ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
"Pelaku AR ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan," ujar Angga, Senin (22/6/2026).
Angga menyebut, ketika diinterogasi, Amin Rais mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Angga menjelaskan, kasus berawal dari perselisihan kecil yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fatal antara pelaku dan korban di sebuah warung tuak, awal Mei 2026.
“Peristiwa ini bermula dari cekcok di warung tuak. Minuman pelaku tumpah akibat tersenggol korban, kemudian terjadi ketegangan karena persoalan pembayaran minuman, hingga berujung pada penganiayaan,” jelas Angga.
Dalam kondisi emosi, Amin Rais mengambil sebilah pisau dan menyerang korban secara bertubi-tubi. Korban mengalami luka tusuk di rusuk kiri, perut, dan lengan, sebagaimana hasil visum yang menunjukkan luka akibat kekerasan benda tajam.
Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan dan dirujuk ke RS Naray. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada 6 Mei 2026 pukul 11.40 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta sepeda motor yang diduga terkait peristiwa tersebut.
Selain itu, keterangan delapan saksi telah dihimpun, termasuk saksi mata yang melihat langsung penusukan serta proses evakuasi korban dari lokasi kejadian.
Angga mengungkapkan, Amin Rais sempat melarikan diri usai kejadian dan berpindah tempat sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir pada 15 Juni 2026.
"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah. Saat ini tersangka sudah berada dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Angga.
Atas perbuatannya, Amin Rais dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun.
Angga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tuntas,"(cakaplah)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/137311/2026/06/22/cekcok-di-warung-tuak-pria-di-dumai-tewas-ditusuk-amin-rais/#sthash.m150JfV4.dpbs
komentar Pembaca