Di duga Cabul Pada Anak di Bawah Umur Pria di Rengat Diamankan Polisi
Admin
Selasa, 07 Des 2021 08:59
RENGAT - Jajaran Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang buruh perkebunan kelapa sawit yang diduga tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja bunga (14) warga desa di Kecamatan Rengat.
Pelaku cabul dan persetubuhan anak bawah umur ini berinisial NV alias Nov (20), warga Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku.
Dia diamankan unit PPA Polres Inhu pada Senin 15 November 2021 setelah orang tuanya membawa pelaku ke Mapolres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 6 Desember 2021 membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Selanjutnya pihaknya menjelaskan, aksi perbuatan biadab pelaku terjadi pada Jumat, 17 September 2021, sekitar pukul 1.30 WIB.
Saat itu korban sedang sendirian di rumah menonton TV. Kemudian, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah dengan alasan minta minum karena haus usai memanen buah kelapa sawit.
Setelah minum, pelaku duduk sebentar sambil bermain handphone android.
Rupanya pelaku sedang memutar video porno. Pelaku mendekati korban, memaksa korban ikut menonton video haram itu. Tentu saja korban yang masih polos dan tidak mengerti apa-apa itu menolak.
Namun pelaku tetap saja memaksa korban menonton, selanjutnya pelaku memeluk dan mencium serta berbuat tak senonoh terhadap korban secara paksa.
Bahkan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan bada layaknya seperti suami istri.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku keluar dari rumah dan sambil mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu pada orang lain.
Saat itu korban diam membisu, depresi dan ketakutan, bahkan sejak kejadian itu, sifat korban langsung berubah, pendiam bahkan sering melamun sendiri.
Perubahan ini rupanya diketahui bibi korban, DR (40), pada Kamis 4 November 2021.
Akhirnya korban menceritakan semua kejadian menyakitkan dan menakutkan itu pada bibinya. Saat itu juga, bibi korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian dialami korban tersebut.
Usai menerima laporan, unit PPA Satreskrim Polres Inhu langsung memburu pelaku, namun tak kunjung ditemukan, kemudian Minggu 14 November 2021, Kanit PPA Polres Inhu mendatangi rumah orang tua pelaku dan berkoordinasi dengan orang pelaku.
Sesuai janji orang tua pelaku, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolres Inhu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
''Benar, seperti yang dijanjikan, Senin 15 November 2021, orang tua pelaku membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Mapolres Inhu,'' kata PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran.
Hasil dari pemeriksaan tim PPA Polres Inhu, NV mengakui semua perbuatannya, mencabuli dan memperkosa anak bawah umur.
Sekarang, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu," Ujar Misran.