Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dianggap Ingkar Janji, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Ini Dilaporkan ke BK

Dianggap Ingkar Janji, Anggota DPRD Kepulauan Meranti Ini Dilaporkan ke BK

Admin
Rabu, 22 Jun 2022 13:59
pekanbaru.tribunnews.com

MERANTI - Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dr M Tartib dilaporkan oleh dua calon legislatif (caleg) dari partai Gerindra ke Badan Kehormatan (BK) karena dianggap telah mengingkari janji dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Dua caleg adalah Mulyono dan Syamsul Mungin alias Ustaz Muin. Keduanya mengaku kecewa dan mempertanyakan uang kompensasi bagi caleg yang belum terpilih pada Pileg 2019 lalu.

"Iya telah kami laporkan ke BK, karena dia (Tartib) telah ingkar janji dan hak kami hingga saat ini tidak dipenuhi hanya janji-janji palsu saja," ujar Mulyono didampingi Mungin, saat ditemui di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (21/6/2022).

Kompensasi yang dimaksudkan untuk memperkuat basis suara dan membesarkan partai berdasarkan surat kesepakatan yang dibuat dan diteken di atas materai pada 23 September 2018 silam.

Dalam surat tersebut, anggota legislatif (caleg) yang terpilih diwajibkan memberi uang kompensasi atau insentif sebesar Rp 1.500.000 perbulan kepada caleg yang perolehan suaranya mencapai 300 suara.

Dalam surat tersebut pembayaran yang kompensasi akan dibayarkan setelah dilantik, namun hingga saat ini sudah 2,8 tahun berlalu, hal tersebut juga tidak terealisasi. Disebutkan selain kompensasi berupa uang, kegiatan berupa Pokir setiap dalam lima tahun.

Dijelaskan Mulyono, adapun tuntutan yang disampaikan tidak berada di luar dari kesepakatan yang telah dibuat bersama, yakni permintaan hak berupa kompensasi kepemilikan suara pada pemilihan legislatif kemarin.

"Kami tak muluk-muluk, disini kami hanya meminta hak kami sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Di Dapil 3 itu saya sendiri mendapatkan 780 suara dan Ustaz Muin sekitar 760 lebih suara. Dari perjanjian yang telah disepakati bersama waktu itu akan mendapat kompensasi sebesar 1,5 juta per lima bulan dalam jangka waktu 5 tahun," jelasnya.

Diakui Mulyono, terkait uang kompensasi tersebut dirinya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Tartib, namun belum mendapatkan titik tetang. Disebutnya bahwa sebenarnya Tartib sudah memahami dan mengakui kewajibannya sebagai caleg terpilih, hanya saja terus mengulur waktu dan mengingkari janji.

Dikatakan Mulyono bahwa dirinya sudah tiga kali menyurati DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti, selain itu juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra di Jakarta, namun hingga kini juga belum menemui titik terang. Untuk itulah solusi terakhir, dia harus menyelesaikan persoalan tersebut di Badan Kehormatan DPRD.

"Tujuan kami melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan DPRD adalah dengan tujuan agar ini segera menjadi pertimbangan dan bisa diselesaikan dengan baik. Seorang anggota DPRD punya kode etik, jika ini saja dia tidak bisa menepati janjinya, bagaimana pula dia akan menepati janjinya kepada masyarakat," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Kepulauan Meranti, H Musdar Mustafa mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya.

"Iya benar, kita telah menerima laporannya, akan kita pelajari dan diteliti terlebih dahulu. Kita akan memanggil yang bersangkutan yakni M Tartib dan Mulyono ini," ujarnya.

Dijelaskan Musdar, pihaknya juga telah memanggil Tartib agar bisa hadir terkait laporan tersebut, namun Tartib mengaku belum bisa hadir karena masih berhalangan dengan alasan ada agenda yang penting yang tidak bisa ditinggalkan.

"Minggu depan akan dipanggil ulang, karena beliau (Tartib) belum bisa hadir. Akan kita upayakan penyelesaian dengan melakukan mediasi nantinya," pungkasnya.

Sementara itu, Tartib yang berhasil dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa laporan terhadap dirinya tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

"Laporan terhadap saya itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apakah ada istilah jual beli suara dalam meyepakati sesuatu," ujar Tartib melalui sambungan selulernya, Rabu (22/6/2022).

Terkait kesepakatan yang dibuat pada tahun 2018 yang lalu, Tartib mengaku tidak mengetahui apa yang ditandangani karena diminta oleh pengurus partai saat itu.

Tartib juga mengatakan tidak memiliki pertinggal terkait kesepakatan yang dimaksud.

"Saya sudah minta filenya dengan staf partai tapi sampai sekarang itu tidak diberi," tuturnya.

Dirinya tidak menampik bila sudah sempat berkomunikasi dengan Mulyono dan Uztad Muin, hanya saja Tartib menilai mereka tidak memiliki itikad baik sedari awal.

Dimana dirinya mengatakan telah dilaporkan dengan persoalan yang sama ke lembaga lainnya seperti Bawaslu dan Kepolisian

Hal tersebut dikatakan Tartib juga telah mencederai nama baiknya.

"Saya sebenarnya berniat untuk membantu secara sukarela, tapi saya dihajar habis-habisan, dilaporkan ke Bawaslu dan Kepolisian. Jadi saya rasa itu telah menjatuhkan martabat saya," katanya.

Dirinya mengatakan tetap siap menghadapi proses terhadap laporan yang ditujukan kepadanya.

"Saya sudah dihubungi oleh Badan Kehormatan (BK), kemarin saya sempat tidak hadir karena sudah ada jadwal sebelum dipanggil. Insyaallah hari Senin besok saya hadir menghadap BK." Pungkasnya.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.