Humas Polres Rohul
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Rokan Hulu.
ROKANHULU - Kamis (14/7/2016) jam 01.00 wib Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku TP Penganiayaan terhadap Anggota Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK M.Hum melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi No:LP/97/VII/ 2016/Riau/ Res Rohul tgl 14 Juli 2016 yang dilaporkan Korban, Manat Panca Simamora, (21) Polri, Aspol polres Rohul.
"Dugaan Penganiayaan itu, terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekira jam 00.01 wib di Kilometer 12 dusun Koto Tinggi Desa Rambah Samo barat kecamatan Rambah samo Kabupaten Rohul,"ungkap Ipda Efendi Lupino kepada Wartawan Kamis, (14/7) dan menjelaskan pelaku yang ditangkap bernisial H alias Napen bin Rahmad,(29) warga RT 01/09 dusun Koto Tinggi desa Rambah Samo Barat dan AP alias Adi bin Abdul Hakim, (23) warga RT 07/09 Dusun Koto Tinggi Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo.
Ipda Efendi Lupino menerangkan, petugas mention Barang Bukti (BB) yang digunakan tersangka dalam melakukan Penganiayaan, 1 buah Helm, 1 helai baju kaos warna putih terdapat bercak darah, 1 buah batu bongkahan coran semen dan 1 buah kursi kayu ukuran panjang 30 cm.
Kejadian itu terangnya, berawal
pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekira jam 00.01 wib, Korban boncengan dengan saksi Nediser PS menggunakan sepeda motor dari arah Ujung Batu menuju Pasirpengaraian, setibanya di TKP Korban melihat dua unit sepeda motor sedang terparkir di badan jalan yang menghalangi jalan umum.
Melihat hal tersebut, korban berhenti dan menyapa pelaku Hanafi dan Adi Putra yang sedang berhenti di pinggir jalan memperbaiki sepeda motornya bersama dengan 4 orang teman lainya (Andika dan 3 orang lainya yang tidak ingat namanya) dengan maksud menanyakan apa yang dilakukan pelaku di pinggir jalan pada malam hari
Korban bertanya kepada pelaku "Ada Apa ini rame-rame", pelaku menjawab "siapa kau", korban mengatakan kepada pelaku "saya anggota Polisi dari Polres Rohul," terangnya.
Lanjutnya, dikarenakan merasa tidak senang disapa oleh korban, salah satu pelaku kemudian langsung melempar korban dengan batu dan selanjutnya para pelaku memukul korban menggunakan bangku kayu, dan tangan kosong sehingga mengakibatkan luka robek pada kening, luka memar pada punggung dan luka pada bibir bagian atas. Dan kejadian tersebut, korban bersama saksi Nediser Ps melaporkan hal yang dialaminya ke SPKT Polres Rohul
Paur Humas Polres Rohul menerangkan, berawal penangkapan dua tersangka
berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh korban selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi & olah TKP serta penyelidikan awal dan hasil penyelidikan mengarah terhadap para pelaku.
Kemudian tim gabungan Polres Rohul sekira pukul 01.00 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku di ponsel Romi Km.12 Rambah Samo.
Dari Hasil pemeriksaan terhadap pelaku telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan cara Hanafi memukul korban menggunakan kayu, batu dan tangan kosong kemudian pelaku Adi Putra ikut memukul menggunakan tangan kosong.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna proses hukum selanjutnya,"tutupnya (fah)
Hukrim