Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diduga Cemarkan Nama Baik, Tiga Mantan Anggota DPRD Riau di Laporkan ke Polda Riau

Diduga Cemarkan Nama Baik, Tiga Mantan Anggota DPRD Riau di Laporkan ke Polda Riau

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 05 Mei 2016 19:34
faktariau.com
Tiga orang mantan Anggota DPRD Riau
PEKANBARU - Dugaan melakukan pencemaran nama baik, Tiga mantan anggota DPRD yakni Zukri Misran, Tony Hidayat dan Gumpita dilaporkan ke Polda Riau oleh Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Suparman S.Sos, M.Si melalui Penahat Hukum (PH) nya Rasman Arif Nasution SH.

Terkait kasus tersebut, Rasman  mengaku sudah mengantongi alat bukti yang menjadi landasan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (4/5/2016).

"Salah satunya berupa pemberitaan yang dimuat di media online terkait kesaksian Zukri, Tony dan Gumpita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," sebut Rasman, didampingi timnya, Femi SH dan Wan Subantriarti.

Menurut Rasman, kesaksian tiga terlapor itu diduga merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Sebelumnya sewaktu bersaksi untuk terdakwa suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari, ketiga terlapor menyebut Suparman sewaktu menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai penghubung legislatif dengan Gubenur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Penghubung itu terkait adanya sejumlah uang yang dijadikan sebagai pemulus dari Annas Maamun supaya RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 disahkan DPRD Riau.

Dalam kesaksian ketiga terlapor juga disebutkan adanya bahasa Rp45 juta, kemudian bahasa 50 hektar sebagai kode uang dari Suparman.

"Namun dalam rekonstruksi di DPRD Riau yang dilakukan KPK, semua anggota DPRD dihadirkan, tapi Suparman tidak ada. Ini kan aneh, kata Pak Suparman sebagai penghubung," sebut Rasman kepada wartawan seperti dikutip dari faktariau.com.

Keanehan lainnya, tambah Rasman, Suparman disebut penghubung tapi tidak pernah disebut mengambil uang. Kata Rasman, sebagai penghubung Suparman seharusnya yang mengambil uang.

"Disebut sebagai penghubung tapi tidak pernah mengambil uang. Ini kan aneh. Kemudian ada gak Pak Suparman menerima uang, tidak adakan. Padahal sebelumnya disebut penghubung," kata Rasman.

Dalam suap itu, sambung Rasman, justru Suparman disebut sebagai pencegah adanya suap. Hal ini dibuktikan ketika Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan tentang isu suap ke sejumlah anggota DPRD Riau.

"Pak Suparman menelpon Suwarno dan menanyakan isu suap. Suwarno menjawab tidak ada. Kemudian Pak Suparman menelpon Kirjauhari, kemudian Kirjauhari menjawab ada, tapi tidak terkait pengesahan APBD tapi biaya pemekaran Riau Pesisir," jelas Rasman.

Dengan ini, sebut Rasman, Suparman berusaha mencegah adanya terjadinya suap, bukanlah sebagai perencana suap atau penghubung seperti diutarakan para terlapor.

Terkait saksi dibawah sumpah dipengadilan, Rasman menyebut tidak ada yang tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, tidak ada rumus saksi yang bebas setelah memberi keterangan.

"Makanya laporan ini disebut sebagai restorasi of justice dan restorasi of the law," jelas Rasman.

Dihari berbeda saat awak media ini konfirmasi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryotejo Kamis, (5/5/2016), sayang, salulernya tidak aktif di SMS ditunggu hingga berita ini di tayangkan, juga tidak dibalas. (Fah/frc)

(sumber faktariau.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.