Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Kades di Rohul Diancam 20 Tahun Penjara
Admin
Selasa, 03 Agu 2021 09:34
PASIRPANGARAIAN - Seorang mantan Kades di Rohul diduga terlibat kasus korupsi hingga diancam 20 tahun penjara.
Polres Rohul ungkap hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dilakukan oleh mantan Kades Menaming di Kecamatan Rambah.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Mantan Kades Menaming berinisial F pada mata anggaran 2019 lalu.
"Adapun hasil pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 346.692.745," kata Kapolres pada Senin (2/8/2021).
Hasil pemeriksaan tersebut dinilai sesuai dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dilanjutkan dia, untuk melakukan penetapan perkara tersebut, pihaknya telah melakukan konsultasi serta meminta pendapat dari ahli pidana.
"Diduga, pelaku telah mempergunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan maksud memperkaya diri sendiri," jelasnya kemudian.
Kapolres menerangkan, kasus tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti dengan dikirim ke Kejari Rohul dan sudah dinyatakan lengkap P21.
"Saat ini tinggal menunggu Tahap II nya saja," singkat Kapolres.