Jumat, 10 Jul 2026
hukrim
Digerebek di Penginapan, Pengedar Ekstasi di Kuansing Tak Berkutik dan Ungkap Pemasok ke Polis
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 10 Jul 2026 14:56
KUANSING â€" Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial DPH (26) diamankan Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi saat diduga hendak mengedarkan pil ekstasi di sebuah penginapan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (9/7/2026) siang.
Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga polisi memastikan keberadaan target.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengatakan tim langsung bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan di sebuah kamar penginapan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar AKP Hasan Basri, Jumat (10/7/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan pemilik penginapan, petugas menemukan satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,60 gram.
Barang haram tersebut berada di dalam plastik klip bening yang diletakkan di atas meja kamar.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam Realme C85 warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, DPH mengaku sebelumnya memperoleh 10 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial J dengan harga Rp2 juta.
Kini, J telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Hasil pemeriksaan juga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
"Tes urine yang dijalani DPH menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin," ujar AKP Hasan.
AKP Hasan Basri menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan seorang tersangka semata.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok hingga memutus mata rantai peredaran narkotika di Kuansing.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan.
"Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar. Sementara penerapan ketentuan KUHP akan mengikuti proses pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1109013/digerebek-di-penginapan-pengedar-ekstasi-di-kuansing-tak-berkutik-dan-ungkap-pemasok-ke-polis?page=2
komentar Pembaca