Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Diperiksa Penyidik, Kuasa Hukum Sebut Made Meregawa tidak Menilep Uang Proyek Alkes

Diperiksa Penyidik, Kuasa Hukum Sebut Made Meregawa tidak Menilep Uang Proyek Alkes

Sabtu, 01 Agu 2015 10:06
TRIBUNNEWS
Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alat kesehatan, Made Meregawa (baju tahanan orange), usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015). Made menjadi
JAKARTA-Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa harus menjawab cecaran penyidik KPK sebanyak 54 pertanyaan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan Universitas Udayana.

Kuasa hukum Made, Nyoman Sukandia, yang mendampinginya saat diperika KPK menyebutkan kliennya ditanyai terkait posisi dan jabatan dia di kampus Udayana.

"Kemudian menyangkut juga tata cata pengguna anggaran pemerintah," kata Nyoman kepada Tribunnews.com di KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Nyoman, Made sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak membuat kesalahan atau menilep uang proyek tersebut.

Dijelaskan Nyoman, Universitas Udayana sebenarnya mendapatkan sumbangan dari APBN sebesar Rp 73 miliar. Rp 55 miliar untuk membangun fisik rumah sakit dan Rp 18 miliar untuk pengadaan alat kesehatan. Menurut Nyoman, dalam proyek tersebut yang kemudian menjadi masalah mengenai pengadaan alat kesehatan.

Nyoman mengatakan ketidaksetujuannya soal analisi dari Badan Pemeriksaan Keuangan bahwa pengadaan alkes tersebut kemalahan. Pasalnya, dari enam peserta tender, semuanya menawarkan angka Rp 18 miliar, termasuk perusahaan pelat merah PT Kimia Farma.

Akan tetapi, dari peserta lelang ternyata PT Mahkota Negara mampu menawarkan kemurahan Rp 7 sampai Rp 8 juta. Secara prosedur, perusahaan yang paling murah adalah pemenang tender.

"Belakangna mungkin diketahui lalau PT Mahkota Negara berbau Nazaruddin dan Mindo Rosalina. BPK turun tangan melihat bau itu kemudian melakukan penilaian dan kesimpulan kemahalan Rp 5 miliar," beber Nyoman.

Nyoman mengatakan hasil audit BPK tersebut tidak bisa ditimpakan kepada Made lantaran dalam tender semua proses telah dijalankan. Lagi pula, pada saat tender dijalankan Udayana mendapatkan pendamping dari inspektorat.

"Apanya yang aneh? Oleh karena ada unsur Nazaruddin maka jadi aneh," ungkap Nyoman.

Nyoman mengatakan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 7 miliar akibat persekongkolan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dengan Made tidak benar. Alasannya, Made tidak mengenal Marisi dan waktu PT Mahkota menang, tidak diketahui ada Nazaruddin dalam kepemilikan perusahaan.

"Ndak tahu siapa-siapa kok. Sesuai pengakuan dia ndak tahu siapa (Marisi). Ndak mengenal," ujar Nyoman.

KPK menetapkan Made bersama Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS) sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana, Bali senilai Rp 16 miliar.

Keduanya diduga melakukan penggelembungan atau pemufakatan rekayasa dalam proses pengadaan alat kesehatan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Akibat ulah kedua orang tersebut, negara ditaksir menderita kerugian sekitar Rp 7 miliar.

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit yang terdahulu. Marisi pernah diperiksa sebagai saksi untuk M Nazaruddin dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. (tribunnews.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:24

    Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan

    Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:06

    Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,

    PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg

  • Sabtu, 13 Jun 2026 16:02

    KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:50

    Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik

    Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:46

    Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak

    SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.