Sabtu, 11 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Dishub Riau Razia Gakkum Penumbar di Dumai, 87 Kendaraan Ditilang

hukrim

Dishub Riau Razia Gakkum Penumbar di Dumai, 87 Kendaraan Ditilang

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 26 Jul 2025 14:31
RIAU AKTUAL.COM
Selama tiga hari berturut-turut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menggelar razia penegakan hukum (Gakkum) penumpang dan barang (Penumbar) di Kota Dumai, Riau.

"Dari razia tersebut, sebanyak 87 kendaraan ditindak dengan tilang karena berbagai pelanggaran lalu lintas," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau, Martian, Sabtu (26/7/2025).

Dikatakan Martian, razia ini dimulai sejak Selasa, 22 Juli 2025 hingga Kamis, 24 Juli 2025 dengan menyasar kendaraan angkutan barang dan umum yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk lokasinya razia selama tiga hari, yakni di Jalan Putri Tujuh dan Jalan Soekarno Hatta (dekat Bandara Dumai, 29 pelanggaran), Jalan Putri Tujuh dan Jalan Soekarno Hatta (dekat Bandara, 20 pelanggaran), dan Bukit Timah atau Jalan Soekarno Hatta (dekat Bandara, 38 pelanggaran).

"Total kendaraan yang ditilang selama razia berlangsung, yakni 87 unit," ujar Martian kepada Riauaktual.com.

Dijelaskan Martian untuk jenis pelanggaran dan pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi standar laik jalan) jumlah pelanggaran 13 kasus.

Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (pengemudi tidak dapat menunjukkan Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (BLUe)/Buku KIR) jumlah pelanggaran 72 kasus.

Pasal 308 huruf (a) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (kendaraan angkutan umum tidak dapat menunjukkan Surat Izin Trayek) jumlah pelanggaran 2 kasus.

"Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan di jalan raya," ungkap Martian.

Martian pun mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan umum dan barang, untuk senantiasa memperhatikan kelengkapan dokumen, perizinan trayek, dan kondisi kendaraan agar tetap laik jalan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan, demi keselamatan bersama," jelas Martian.

Razia Gakkum Penumbar Dishub Riau ini melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Polres Dumai dan sejumlah pihak lainnya.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.